Minggu, 14 Desember 2025

LBH Medan Ragukan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

admin - Senin, 24 November 2025 05:49 WIB
LBH Medan Ragukan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers kasus pencurian dan pembakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.

JELAJAHNEWS.ID -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mempertanyakan motif "sakit hati" yang disebut menjadi dasar tindakan tersangka FA dalam dugaan tindak pidana pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Kelas IA Khusus, Khamozaro Waruwu. LBH menilai penjelasan yang disampaikan Polrestabes Medan belum utuh sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Direktur LBH Medan Irvan Saputra, didampingi Richard S.D. Hutapea dan Siti Khadijah Daulay,Senin (24/11/2025), menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi penyelidikan dan penyidikan Polrestabes Medan. Namun, LBH menilai belum ada kejelasan mengenai penyebab utama dugaan sakit hati tersangka terhadap hakim Khamozaro.

"Apakah benar perbuatan tersangka FA yang dikatakan sebagai 'dalang' hanya didasarkan pada motif sakit hati dan dendam?" kata Irvan. Ia juga mempertanyakan sejak kapan tersangka merasa sakit hati serta kapan hubungan kerja antara tersangka dan korban berakhir.

Baca Juga:
Menurut LBH Medan, dalam konferensi pers sebelumnya Kapolrestabes Medan telah menjelaskan kronologi pra-pembakaran, proses pembakaran, hingga penangkapan para tersangka berikut barang bukti. Namun, sejumlah aspek penting belum terurai secara gamblang.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah bagaimana tersangka pertama dan kedua saling mengenal. LBH menilai hal ini penting untuk menghindari kesimpulan motif yang tergesa-gesa dan memastikan penyidikan tetap objektif serta sesuai standar.

Irvan mengungkapkan, saat sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan secara langsung apa penyebab FA sakit hati terhadap korban—apakah terkait pemecatan, masalah pribadi, atau persoalan lain. Namun Kapolrestabes Medan tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

"Motif sakit hati dan dendam ini menjadi janggal dan perlu disampaikan secara jelas kepada publik, khususnya kepada Hakim Khamozaro, keluarganya, dan Mahkamah Agung," tegas LBH Medan.

LBH Medan juga menilai pengakuan tersangka tidak dapat menjadi satu-satunya dasar pembentukan motif. Mereka mengingatkan bahwa menurut Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak untuk tidak menjawab, menyangkal, atau memberikan keterangan yang tidak memberatkan dirinya.

Karena itu, LBH menilai kasus ini "belum terang secara hukum maupun substansi".

"Penyidik wajib melakukan verifikasi holistik, menelusuri fakta pendukung, dan menguji konsistensi pengakuan dengan alat bukti lain," ujar LBH.

Selain itu, LBH menyinggung bahwa motif "sakit hati" tidak memiliki korelasi dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Hakim Khamozaro kepada media. Ia mengaku menerima telepon misterius dan diduga mendapat ancaman ketika menjadi hakim ketua dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumatra Utara yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

LBH menilai hal itu seharusnya menjadi bagian penting dari penyidikan karena berkaitan dengan keamanan seorang penegak hukum serta integritas proses peradilan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru