Minggu, 14 Desember 2025

LBH Medan Ragukan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

admin - Senin, 24 November 2025 05:49 WIB
LBH Medan Ragukan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu
Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers kasus pencurian dan pembakaran rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu.

LBH Medan juga menilai pengakuan tersangka tidak dapat menjadi satu-satunya dasar pembentukan motif. Mereka mengingatkan bahwa menurut Pasal 175 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka memiliki hak untuk tidak menjawab, menyangkal, atau memberikan keterangan yang tidak memberatkan dirinya.

Karena itu, LBH menilai kasus ini "belum terang secara hukum maupun substansi".

"Penyidik wajib melakukan verifikasi holistik, menelusuri fakta pendukung, dan menguji konsistensi pengakuan dengan alat bukti lain," ujar LBH.

Selain itu, LBH menyinggung bahwa motif "sakit hati" tidak memiliki korelasi dengan informasi yang sebelumnya disampaikan Hakim Khamozaro kepada media. Ia mengaku menerima telepon misterius dan diduga mendapat ancaman ketika menjadi hakim ketua dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumatra Utara yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.

LBH menilai hal itu seharusnya menjadi bagian penting dari penyidikan karena berkaitan dengan keamanan seorang penegak hukum serta integritas proses peradilan.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru