Minggu, 22 Februari 2026

Polda Sumut Akui Anggotanya Jual 1 Kg Sabu, Pastikan Bukan Barang Bukti dan Bukan 2 Kg

admin - Rabu, 22 Oktober 2025 21:15 WIB
Polda Sumut Akui Anggotanya Jual 1 Kg Sabu, Pastikan Bukan Barang Bukti dan Bukan 2 Kg
Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan bersama Kabid Propam dan Dirnarkoba saat memberikan keterangan, di Mapoldasu.(Foto:jt)

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andi Arisandi membantah kabar bahwa sabu-sabu tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus lain, apalagi disebut sebanyak 2 kilogram.

"Kita sudah melakukan pengecekan, seluruh barang bukti narkoba di Direktorat Tahanan Polda Sumut lengkap dan sesuai catatan. Tidak ada selisih barang bukti," tegas Andi.

Baca Juga:

Di sisi lain, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan menyampaikan bahwa Aiptu ES telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera dipecat dari institusi kepolisian.

"Yang bersangkutan menjabat sebagai bintara tinggi. Saat ini sudah ditahan di Propam dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba. Setelah proses pemeriksaan selesai, ia akan diberhentikan tidak dengan hormat," kata Julihan.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran berat yang melibatkan oknum aparat di lingkungan kepolisian. Polda Sumut menegaskan tidak akan menoleransi anggota yang terlibat narkoba dan berkomitmen menindak tegas siapapun yang mencoreng nama institusi.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru