Sabtu, 08 November 2025

Polda Sumut Akui Anggotanya Jual 1 Kg Sabu, Pastikan Bukan Barang Bukti dan Bukan 2 Kg

admin - Rabu, 22 Oktober 2025 21:15 WIB
Polda Sumut Akui Anggotanya Jual 1 Kg Sabu, Pastikan Bukan Barang Bukti dan Bukan 2 Kg
Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry Walintukan bersama Kabid Propam dan Dirnarkoba saat memberikan keterangan, di Mapoldasu.(Foto:jt)

JELAJAHNEWS.ID -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengakui oknum anggotanya terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Anggota tersebut, berinisial Aiptu ES, diketahui menjual 1 kilogram sabu-sabu, namun Polda menegaskan barang tersebut, dan mengklaim bukan barang bukti hasil penangkapan dan bukan 2 kilogram seperti yang sebelumnya diberitakan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa Aiptu ES ditangkap oleh Polres Binjai karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli narkoba.

"Benar, ada anggota kita yang ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu-sabu seberat 1 kilogram," kata Ferry di Medan, Rabu (22/10/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah Polres Binjai menangkap tiga orang pelaku berinisial JP, N, dan AR. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiganya, muncul nama Aiptu ES sebagai pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram," ungkapnya.

Ferry menambahkan, Aiptu ES saat ini telah ditahan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, sementara penanganan perkara pidananya dilakukan Polres Binjai.

"Penyidik Propam juga sedang mendalami dari mana barang bukti itu diperoleh," ujarnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru