Sabtu, 08 November 2025

Buron Kasus Narkotika Ditangkap di Aceh, Usai 10 Tahun Pelarian

admin - Jumat, 17 Oktober 2025 10:28 WIB
Buron Kasus Narkotika Ditangkap di Aceh, Usai 10 Tahun Pelarian
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan.(Foto:hms)

JELAJAHNEWS.ID -Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Terpidana berinisial SD ditangkap, di rumahnya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh,Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin Kepala Seksi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, dengan dukungan Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues serta aparat setempat.

Buronan SD merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika yang telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015. Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Baca Juga:

Selama sepuluh tahun, sejak 2015, SD hidup dalam pelarian. Saat akan ditangkap, ia sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan tanpa insiden serius.

Setelah diamankan, SD langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues, guna menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh. Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang diinisiasi Jaksa Agung Republik Indonesia.

"Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap," ujar Husairi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan agar segera menyerahkan diri secara sukarela sebelum aparat melakukan tindakan tegas.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru