Senin, 02 Februari 2026

Bendahara PT Dalihan Natolu Group Akui Aliran Dana Rp7,27 Miliar ke Kadis PUPR Madina

admin - Kamis, 16 Oktober 2025 00:44 WIB
Bendahara PT Dalihan Natolu Group Akui Aliran Dana Rp7,27 Miliar ke Kadis PUPR Madina
terdakwa oknum bendahara saat dipersidangan (foto : dok)

JELAJAHNEWS.ID -Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), oknum Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, memberikan kesaksian mengejutkan mengenai aliran dana ke sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Maryam dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, mengungkapkan adanya aliran uang dari PT DNG kepada berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, sebesar Rp7,272 miliar.

"Berdasarkan catatan keuangan perusahaan, uang tersebut benar disalurkan," ujar Maryam di ruang sidang utama.

Selain kepada Elpi Yanti Harahap, Maryam juga menyebut nama-nama lain yang menerima dana serupa, yakni:

Mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono sebesar Rp2,38 miliar,

Mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni sebesar Rp1,27 miliar,

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp1,5 miliar, dan

Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara, Hendri sebesar Rp467 juta.

Maryam menegaskan bahwa praktik pemberian uang tersebut bukan hanya kepada terdakwa utama Topan Obaja Putra Ginting, tetapi juga mengalir ke pejabat di berbagai tingkatan — mulai dari provinsi hingga kabupaten/kota.

Hakim Khamozaro sempat menanyakan ulang rincian nominal yang tercatat dalam buku keuangan PT DNG untuk memastikan kebenarannya. "Kepada Mulyono sebesar Rp2,380 miliar, benar ini?" tanya hakim.

Maryam dengan tegas menjawab, "Iya, Pak," sambil mengonfirmasi bahwa data tersebut sesuai dengan pembukuan perusahaan yang dipegangnya.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Khamozaro tampak geram. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan tersebut secara serius, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang disebutkan.

"Itu baru satu perusahaan loh, ada banyak perusahaan di Sumut. Pantas saja kita lihat gaya hidup mereka begitu mewah," ucap Khamozaro dengan nada tajam.

Sebagaimana diketahui, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mandailing Natal pada Kamis (26/6/2025), lembaga antirasuah tersebut juga menggeledah rumah Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap di Gunungtua Panggorengan, Panyabungan, pada Jumat (4/7/2025).

Sidang ini merupakan lanjutan perkara korupsi peningkatan struktur jalan di Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara, yang menjerat lima orang tersangka. Kesaksian Maryam kini menjadi sorotan, karena membuka kemungkinan keterlibatan lebih luas dalam dugaan praktik korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru