Sabtu, 08 November 2025

Bendahara PT Dalihan Natolu Group Akui Aliran Dana Rp7,27 Miliar ke Kadis PUPR Madina

admin - Kamis, 16 Oktober 2025 00:44 WIB
Bendahara PT Dalihan Natolu Group Akui Aliran Dana Rp7,27 Miliar ke Kadis PUPR Madina
terdakwa oknum bendahara saat dipersidangan (foto : dok)

JELAJAHNEWS.ID -Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta baru. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/10/2025), oknum Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, memberikan kesaksian mengejutkan mengenai aliran dana ke sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Maryam dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, mengungkapkan adanya aliran uang dari PT DNG kepada berbagai pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, sebesar Rp7,272 miliar.

"Berdasarkan catatan keuangan perusahaan, uang tersebut benar disalurkan," ujar Maryam di ruang sidang utama.

Selain kepada Elpi Yanti Harahap, Maryam juga menyebut nama-nama lain yang menerima dana serupa, yakni:

Mantan Kadis PUPR Sumut, Mulyono sebesar Rp2,38 miliar,

Mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni sebesar Rp1,27 miliar,

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Ikhsan sebesar Rp1,5 miliar, dan

Halaman:
Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru