Senin, 02 Februari 2026

LBH Medan Tuding Peradilan Militer Lindungi Terdakwa Kasus Kematian MHS, Minta Evaluasi Mahkamah Agung

admin - Selasa, 14 Oktober 2025 18:29 WIB
LBH Medan Tuding Peradilan Militer Lindungi Terdakwa Kasus Kematian MHS, Minta Evaluasi Mahkamah Agung
Suasana ricuh yang dilakukan oknum TNI untuk menghalangi pihak kuasa hukum dari LBH Medan yang melakukan pemantauan terhadap kliennya di peradilan militer Medan. (foto : dok)

LBH Medan menilai, tindakan aparat di Pengadilan Militer I-02 Medan harus dievaluasi oleh Mahkamah Agung RI, karena dinilai tidak mencerminkan integritas lembaga yudikatif sebagaimana amanat UUD 1945.

"Oleh karena itu, kami meminta Mahkamah Agung menindak tegas petugas yang menyalahgunakan wewenang dan mencederai semangat penegakan hukum yang adil," ujarnya.

Lebih lanjut, LBH Medan menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

"Undang-undang menegaskan, masyarakat miskin, marginal, dan buta hukum wajib mendapatkan layanan bantuan hukum secara gratis," jelas Richard.

Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin akses terhadap keadilan bagi seluruh warga negara melalui keberadaan lembaga bantuan hukum seperti LBH Medan.

"Alih-alih mendapat perlindungan, kami justru diperlakukan seolah-olah sebagai pihak yang mengganggu proses hukum. Padahal, kami menjalankan mandat konstitusi untuk mendampingi korban dan keluarganya," tuturnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru