Habib Syarief Nilai Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Perbaikan Tata Kelola Dana Umat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Seorang ibu bernama Lenny Damanik harus menelan pil pahit setelah mengikuti sidang peradilan militer yang mengadili Sertu Riza Pahlivi, oknum prajurit TNI yang didakwa menganiaya anaknya, MHS, hingga tewas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tuntutan jaksa militer terlalu ringan dan melukai rasa keadilan korban serta keluarga.
"Tuntutan yang sangat ringan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi jelas telah melukai rasa keadilan Ibu Lenny selaku orang tua korban. Hal ini juga menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di peradilan militer," kata Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, dalam keterangan persnya di Medan, Jumat (2/10/2025).
Menurut Irvan, peristiwa tragis itu bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan secara tidak sengaja melintas di lokasi tawuran. Saat itu, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan Babinsa tengah membubarkan massa. "MHS yang hanya menonton dari pinggir jalan terkena imbas hingga menjadi korban penyiksaan oleh oknum terdakwa. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia," jelas Irvan.
LBH Medan juga mendampingi ibu korban selama proses persidangan, bersama tim advokat Richard S.D. Hutapea dan Fernanda Wibowo. Mereka menegaskan, proses hukum ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, Lenny Damanik telah melapor secara resmi sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Selain membuat laporan ke pihak berwenang, ia juga mengadu ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencari keadilan bagi anaknya.
Namun, LBH Medan menilai Oditur Militer (jaksa militer) gagal menegakkan keadilan melalui tuntutan yang dinilai terlalu ringan. "Kami menilai tuntutan yang dibacakan Oditur Militer sangat ringan dan bisa disebut sebagai bentuk impunitas terhadap terdakwa. Tuntutan itu menggambarkan matinya keadilan di peradilan militer," tegas Irvan.
Padahal, kata Irvan, terdakwa didakwa dengan dua pasal berat, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menemui ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro,
Daerah
JELAJAHNEWS.ID Kasus overdosis yang viral di media sosial berujung pada penyegelan tempat hiburan malam Blue Night di Kabupaten Langkat. P
Hukum
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memprioritaskan inovasi pendapatan daerah dan keterlibatan sektor swasta sebagai motor penggerak
Daerah
Ombudsman Republik Indonesia bersama Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan
Politik
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menyoroti meningkatnya kasus pelajar yang terjerat judi online (judol). Ia menilai fenomena
Politik
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi meluncurkan produk Tabungan BTN&ndashHuria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Auditorium HKBP Se
Ekonomi
Langkah cepat dan berani Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam menekan laju inflasi mendapat apresiasi dari berbagai kalangan
Ekonomi
Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Politik
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN kembali menggelar ajang kompetisi tahunan BTN Housingpreneur 2025 untuk kedua kalinya.
Ekonomi