Sabtu, 08 November 2025

LBH Medan Kecam Tuntutan Ringan terhadap Oknum TNI Penganiaya Anak Hingga Tewas

admin - Kamis, 02 Oktober 2025 12:01 WIB
LBH Medan Kecam Tuntutan Ringan terhadap Oknum TNI Penganiaya Anak Hingga Tewas
Lenny (kiri) didampingi Richard dari LBH Medan di Pengadilan Militer Medan. (foto : dok)

JELAJAHNEWS.ID -Seorang ibu bernama Lenny Damanik harus menelan pil pahit setelah mengikuti sidang peradilan militer yang mengadili Sertu Riza Pahlivi, oknum prajurit TNI yang didakwa menganiaya anaknya, MHS, hingga tewas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menilai tuntutan jaksa militer terlalu ringan dan melukai rasa keadilan korban serta keluarga.

"Tuntutan yang sangat ringan terhadap terdakwa Sertu Riza Pahlivi jelas telah melukai rasa keadilan Ibu Lenny selaku orang tua korban. Hal ini juga menunjukkan betapa sulitnya mencari keadilan di peradilan militer," kata Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra, dalam keterangan persnya di Medan, Jumat (2/10/2025).

Menurut Irvan, peristiwa tragis itu bermula ketika MHS hendak membeli makanan dan secara tidak sengaja melintas di lokasi tawuran. Saat itu, aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, Satpol PP, dan Babinsa tengah membubarkan massa. "MHS yang hanya menonton dari pinggir jalan terkena imbas hingga menjadi korban penyiksaan oleh oknum terdakwa. Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia," jelas Irvan.

LBH Medan juga mendampingi ibu korban selama proses persidangan, bersama tim advokat Richard S.D. Hutapea dan Fernanda Wibowo. Mereka menegaskan, proses hukum ini mencerminkan lemahnya akuntabilitas dalam sistem peradilan militer.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Lenny Damanik telah melapor secara resmi sebagaimana tercatat dalam Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Selain membuat laporan ke pihak berwenang, ia juga mengadu ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mencari keadilan bagi anaknya.

Namun, LBH Medan menilai Oditur Militer (jaksa militer) gagal menegakkan keadilan melalui tuntutan yang dinilai terlalu ringan. "Kami menilai tuntutan yang dibacakan Oditur Militer sangat ringan dan bisa disebut sebagai bentuk impunitas terhadap terdakwa. Tuntutan itu menggambarkan matinya keadilan di peradilan militer," tegas Irvan.

Padahal, kata Irvan, terdakwa didakwa dengan dua pasal berat, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru