Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2025/PN Mdn atas nama Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan. Keempatnya saat ini menjadi tahanan Polrestabes Medan setelah dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah handphone milik Lia Praselia.
Kuasa hukum para tersangka dari Law Office Mutiara & Associates, Dr Longser Sihombing, menyatakan penetapan tersangka hingga penahanan cacat prosedur. “Penetapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Menurut Longser, keempat kliennya sedang menjalankan tugas resmi menagih objek fidusia, yakni satu unit kendaraan, ketika insiden terjadi. Dalam proses tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada aksi tarik-menarik handphone antara kedua pihak. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukan pencurian sepihak.
“Kami punya bukti video yang menunjukkan bahwa justru pelapor dan suaminya lebih dulu melakukan kekerasan terhadap klien kami,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif, termasuk penyerahan surat penangkapan dan penahanan yang dilakukan bersamaan pada hari yang sama. “Ini pelanggaran KUHAP. Harusnya surat disampaikan dalam waktu 1x24 jam,” kata Longser.
Mereka juga mengirim surat resmi kepada Kapolrestabes Medan agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi di depan Polsek Medan Kota untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Salah satu kuasa hukum lainnya, Baresman Siallagan SH MH, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas penagihan. “Klien kami bekerja berdasarkan kuasa resmi dan sertifikat sebagai pekerja objek jaminan fidusia. Ini tugas yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Dedy Ferry Iswandi Sianturi SH, anggota tim hukum, turut mengkritisi proses penyidikan karena klien mereka tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini melanggar hak tersangka,” ujarnya.
Atas berbagai kejanggalan, tim hukum juga telah melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, dan Aipda Ermanto P. Banjarnahor ke Propam Polda Sumut karena diduga melanggar prosedur dan tidak profesional.
Sidang praperadilan dijadwalkan digelar Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda sidang pertama. Pihak pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.(jns)
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung harga bahan pokok di Pasar Sukaramai, Kota Medan, Selasa (17/3/2026). Penin
Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang
Daerah
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum