DPR Minta Masyarakat Terbuka dalam Survei Ekonomi BPS
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
JELAJAHNEWS.ID - Aipda Rudi Suryanto, polisi tersangka penembakan rekan sendiri di Kabupaten Lampung Tengah akhirnya menemukan titik terang terhadap masa depannya di institusi Polri.
Aipda Rudi Suryanto mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Sidang kode etik tersebut dihadiri oleh AKBP Jumadi Sembiring dan Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poelong Arya Sidhanu. Sidang dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Atas putusan itu, Aipda Rudi Suryanto menyatakan tidak akan mengajukan banding dan menerima seluruh keputusan yang diberikan oleh Komisi Sidang KEPP.
Aipda Rudi Suryanto, merupakan anggota Polsek Way Pengubuan yang tersandung kasus polisi tembak polisi. Aipda Rudi Suryanto dianggap bersalah dalam peristiwa penembakan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9/2022) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat (9/9/2022).
Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes M Syarhan. Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.
Aipda Rudi Suryanto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebelumnya, anggota polisi di Polsek Way Pengubuan berpangkat Aipda AK tewas ditembak di depan rumahnya, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu (4/9/2022) malam.
Aipda AK merupakan seorang Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Way Pangubuan, Lampung Tengah diduga ditembak oleh rekannya polisi Aipda Rudi Suryanto. Aipda Rudi sendiri merupakan seorang Ka SPKT di Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah.
Peristiwa tersebut diketahui oleh saksi setempat saat mendengar suara letusan tembakan dan teriakan minta tolong pada Minggu malam.
Dalam peristiwa penembakan tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bunda. Namun, korban tidak dapat tertolong. Dalam waktu kurang lebih 3 jam, kejadian penembakan dapat diungkap, kemudian pelaku ditangkap oleh Polisi. (JN/r)
Komisi X DPR RI mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan data kepada Badan Pusat Statistik (BPS) dalam pelaksanaan survei ekonomi
Politik
Panitia Kerja (Panja) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan
Politik
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum