Hentikan Penyelidikan, Polsek Padang Tualang Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

LANGKATPolsek Padang Tualang (termohon) akhirnya memberikan nota jawaban terkait surat permohonan yang dilayangkan Irwansyah (ayah Nino) melalui Kuasa Hukum Herbert Sidauruk SH, Selasa (11/1/2022).

Dalam nota jawaban yang dibacakan oleh Kasi Hukum (Kasikum) Polres Langkat AKP Rinaldi P Simamora SH menyebutkan, Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) diterbitkan Kepolisian Sektor Padang Tualang dengan Nomor:Sprint/98.1/X/RES 1.24/2021/Reskrim, tertanggal 12 November 2021, telah berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelumnya
penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah laporan yang dimaksudkan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

AKP Rinaldi menyebutkan, telah memanggil pihak pemohon untuk menggelar perkara sebelum menerbitkan surat penghentian.

“SP3 kita terbitkan karena tidak memenuhi unsur pidana, kita undang kemarin mereka (pemohon),” ujar AKP Rinaldi P Simamora SH, usai persidangan nota jawaban, Selasa (11/1/2022).

Sementara Kuasa Hukum Herbert Sidauruk SH melalui Anton Parlindungan Purba SH menuturkan, bahwa penerbitan SP3 oleh pihak Polsek Padang Tualang (termohon) tidak sesuai aturan maupun regulasi yang berlaku.

Menurutnya, pasca diterbitkannya, Penyelidikan (SP3) oleh pihak Polsek Padang Tualang yang ditujukan kepada Pemohon/Pelapor Irwansyah, dengan Nomor : Sprint/98.A/XI/RES 1.24/2021/Reskrim, perihal Penyelidikan atas laporan/pengaduan Pelapor terkait adanya dugaan Tindak Pidana Kesalahan/Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, karena bukan merupakan Peristiwa Tindak Pidana, terlalu sepihak.

Pasalnya pihak Polsek tidak menghadirkan pihak saksi dari keluarga korban, hanya memanggil saksi yang menurut Anton tidak kompeten dalam memberikan keterangan.

Selain itu, kata Anton, mempertanyakan pihak Polsek Padang Tualang masih menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Kedua, pada tanggal 13 November 2021, padahal sudah menerbitkan SP3 pada tanggal 12 November 2022.

“Terkesan tumpah tindih, kok kasus ditutup, tetapi SP2HP masih diterbitkan?, ujar Anton seraya kebingungan. (Pasrah S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *