Senin, 02 Februari 2026

BAKN DPR RI: Pemangkasan Transfer ke Daerah 2026 Dipicu Lemahnya Pengelolaan Anggaran oleh Pemda

admin - Selasa, 25 November 2025 05:58 WIB
BAKN DPR RI: Pemangkasan Transfer ke Daerah 2026 Dipicu Lemahnya Pengelolaan Anggaran oleh Pemda
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI

JELAJAHNEWS.ID -Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Eka Widodo, mengungkapkan bahwa salah satu alasan Pemerintah Pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 adalah lemahnya kemampuan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola anggaran tersebut.

Hal ini ia sampaikan usai melakukan kunjungan kerja spesifik BAKN ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara di Medan.

Eka menjelaskan bahwa ketidakberesan dalam pengelolaan TKD oleh Pemda mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi menjadi salah satu pertimbangan pemerintah melakukan pemotongan anggaran.

"Kenapa di APBN 2026 pemerintah memotong anggaran transfer daerah? Salah satunya adalah ketidakberesan Pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi, dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai anggaran transfer daerah," jelasnya kepada Parlementaria, Senin (24/11/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Eka menyatakan dukungannya terhadap usulan agar Pemda tidak lagi menerima anggaran secara langsung, melainkan hanya menerima fisik atau manfaat dari program yang diusulkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengurangi risiko penyimpangan dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

"Pemda cukup menerima fisik atau manfaat dari anggaran yang diajukan, tidak mengelola anggarannya langsung. Dari sejumlah LHP BPK yang kami terima, terlihat bahwa Pemda belum maksimal, bisa karena SDM pelaporannya lemah atau karena kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya," terangnya.

Meski mengakui adanya kelemahan Pemda, BAKN DPR RI saat ini masih mendalami faktor utama pemotongan TKD oleh pemerintah. Eka menegaskan bahwa DPR ingin memastikan apakah kebijakan tersebut semata-mata karena ketidakmampuan Pemda atau sebagai upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan efektivitas APBN.

"Kami sedang mengumpulkan masukan untuk menilai apakah kebijakan pemotongan ini sudah tepat atau belum. Ini yang sedang kami dalami," ujar legislator asal Jawa Tengah itu.

Eka juga menyoroti peran Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang pertama kali mengevaluasi penggunaan dana negara. Ia menekankan pentingnya profesionalitas BPK karena temuan lembaga tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menangani dugaan penyimpangan keuangan negara.

"BPK adalah pintu pertama evaluasi pemakaian anggaran. Kalau BPK dalam tanda kutip sampai 'masuk angin', itu berbahaya," tegasnya.

Menurut Eka, indikasi kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, hingga kesalahan administrasi biasanya pertama kali ditemukan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Karena itu, integritas BPK sangat menentukan kualitas pengawasan anggaran di Indonesia.

"Jika BPK bekerja profesional, pelanggaran atas penggunaan keuangan negara bisa diminimalkan," pungkasnya.

Kunjungan kerja BAKN DPR RI ke BPK Sumatera Utara ini merupakan bagian dari upaya DPR untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran daerah sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di tingkat daerah.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru