DPR RI Serap Aspirasi Prolegnas 2027, Soroti Penyesuaian Status Jakarta Jadi DKJ
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi massal gratis kepada 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI memperluas penerima manfaat layanan transportasi gratis untuk mendorong efisiensi biaya hidup masyarakat kelas pekerja di ibu kota.
"Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah membuat Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur 15 golongan penerima fasilitas transportasi gratis. Termasuk di dalamnya pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta yang dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:Pramono menjelaskan, pekerja yang memenuhi kriteria dapat mengakses seluruh moda transportasi massal Jakarta, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans. "Penerima program ini tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta dengan penghasilan di bawah batas ketentuan," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 13 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta serta melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
Pengajuan layanan transportasi massal gratis dilakukan melalui badan usaha tempat karyawan bekerja. Kartu layanan akan diterbitkan oleh PT Bank Jakarta, berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang.
Kendati demikian, pengguna dilarang menyalahgunakan kartu layanan dengan cara memperjualbelikan atau meminjamkannya kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pencabutan fasilitas dan baru dapat mendaftar kembali setelah satu tahun.
Pramono menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI terhadap pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. "Kami ingin transportasi publik di Jakarta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya," tegasnya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengapresiasi langkah Bank Sumut dalam mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Ekonomi
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik