BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan
BTN Expo 2026 resmi menjadi penutup rangkaian program BTN Housingpreneur 2025. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi massal gratis kepada 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI memperluas penerima manfaat layanan transportasi gratis untuk mendorong efisiensi biaya hidup masyarakat kelas pekerja di ibu kota.
"Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah membuat Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur 15 golongan penerima fasilitas transportasi gratis. Termasuk di dalamnya pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta yang dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:Pramono menjelaskan, pekerja yang memenuhi kriteria dapat mengakses seluruh moda transportasi massal Jakarta, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans. "Penerima program ini tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta dengan penghasilan di bawah batas ketentuan," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 13 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta serta melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
Pengajuan layanan transportasi massal gratis dilakukan melalui badan usaha tempat karyawan bekerja. Kartu layanan akan diterbitkan oleh PT Bank Jakarta, berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang.
Kendati demikian, pengguna dilarang menyalahgunakan kartu layanan dengan cara memperjualbelikan atau meminjamkannya kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pencabutan fasilitas dan baru dapat mendaftar kembali setelah satu tahun.
BTN Expo 2026 resmi menjadi penutup rangkaian program BTN Housingpreneur 2025. Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Nixon LP
Ekonomi
Sebuah video rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan aksi pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kota Padangsidimpuan viral
Peristiwa
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,9 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada tahun
Daerah
Partai Berkarya tengah dilanda krisis internal serius setelah sebanyak 33 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dari total 38 DPW seIndonesia
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meminta pemerintah kabupaten dan kota yang terdampak bencana banjir dan longsor agar segera
Daerah
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menerima kunjungan kerja dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meresmikan pembukaan rute penerbangan baru yang menghubungkan Bandar Udara Dr. Ferdinand
Daerah
Insiden meninggalnya seorang pengemudi mobil saat terjebak kemacetan akibat genangan air di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis
Daerah
Kontribusi dividen Bank Kaltimtara terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur dinilai menjadi salah sa
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menekankan pentingnya integrasi menyeluruh antara Kawasan Industri Medan
Daerah