DPR Pastikan Pembahasan RUU Perampasan Aset Menunggu Rampungnya RUU KUHAP

JELAJAHNEWS.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset baru akan dimulai setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai dibahas oleh Komisi III DPR RI. Hal ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” tegas Dasco saat menjawab pertanyaan wartawan terkait perkembangan legislasi nasional.

Menurut politisi Fraksi Partai Gerindra itu, pendekatan ini diambil agar substansi RUU Perampasan Aset bisa disusun secara komprehensif dan tidak tumpang tindih dengan berbagai regulasi lain yang juga mengatur tentang perampasan aset. Dasco menyebut, aturan soal aset tersebar di berbagai undang-undang seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP.

“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kita akan ambil dari situ. Bagaimana kemudian satu undang-undang yang punya persoalan yang sama soal aset itu bisa dikompilasi dan bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset telah menjadi topik hangat dalam ruang publik, terutama terkait usulan penerapan mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini memicu pro dan kontra, karena dinilai dapat melanggar prinsip-prinsip hukum seperti asas praduga tak bersalah dan hak kepemilikan pribadi.

Namun demikian, pihak pemerintah dan sebagian anggota DPR menilai RUU ini sangat penting untuk mempercepat pengembalian kerugian negara akibat kejahatan luar biasa seperti korupsi dan pencucian uang. Apalagi dalam praktiknya, pelaku kerap melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum kasus inkrah di pengadilan.

RUU ini pun masuk dalam agenda reformasi hukum nasional yang tengah digagas DPR dan pemerintah. Harapannya, dengan selesainya revisi terhadap KUHP dan KUHAP, maka RUU Perampasan Aset akan memiliki landasan hukum yang lebih solid dan tidak saling tumpang tindih dengan regulasi lain yang sudah ada.(jnd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar

  1. Sahiplenilen köpeklerin birçoğu temel eğitime ihtiyaç duyar. Tuvalet alışkanlığı, temel komutlar ve sosyalleşme süreci için zaman ve sabır gerekir. Profesyonel destek alınabilir veya pozitif pekiştirme yöntemleriyle eğitim verilebilir. Köpek sahiplenme sadece bir canı kurtarmak değil, aynı zamanda onu eğitmek ve hayatınıza entegre etmektir.