Diduga Menyalahi Aturan, Satpol PP Medan Diminta Tertibkan Papan Reklame Tumpang Tindih

JELAJAHNEWS.ID – Diduga tidak memiliki izin, reklame yang berlokasi di Jalan HM Yamin simpang Jalan Mabar, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dikeluhkan warga. Pasalnya selain diduga tidak memiliki izin, dinilai menyalahi aturan.

Menurut keterangan warga, Baliho/reklame tersebut sudah 3 tahun berdiri, dan diketahui pemiliknya ‘Witap Sumo’.

“Sudah 3 tahun berdiri bang, bahkan mau 4 tahun,” ungkap salah satu warga yang tak ingin disebut identitasnya, Kamis (2/3/2023).

Terpisah, Manager advertising Sumo, M Riza Usti Siregar, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp terkait izin baliho tersebut, dirinya enggan merespon konfirmasi wartawan.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Rahmat Harahap melalui Sekretaris Ardhani mengaku belum mengetahui keberadaan reklame yang tanpa izin tersebut.

“Nanti kami cek bang,” ujar Ardhani.

Ardhani menyebutkan, pihaknya akan merespon dan menindak apabila ada surat resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan (Perkim).

” Karena biasanya kalau pendirian reklame seperti itu, musti izinnya dari Perkim,” sebutnya.

Dirinya menekankan bahwa tidak boleh terjadi tumpang tindih (menutup reklame lama) oleh reklame yang baru meskipun reklame yang baru itu memiliki izin.

“Gak Boleh,” pungkasnya. (Jai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar