Minggu, 21 Juni 2026

Administrasi Belum Lengkap, Dana Bagi Hasil untuk 29 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Cair

admin - Rabu, 10 Juni 2026 16:37 WIB
Administrasi Belum Lengkap, Dana Bagi Hasil untuk 29 Kabupaten/Kota di Sumut Belum Cair
Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (10/6/2026) malam.

JELAJAHNEWS.ID -Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 29 kabupaten/kota di Sumatera Utara hingga pertengahan Juni 2026 masih tertunda. Penyebabnya adalah belum tuntasnya sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebelum dana dapat ditransfer.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution saat memimpin rapat Penyerahan Dana Bagi Hasil Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2026 secara virtual dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Rabu (10/6/2026) malam.

Dalam rapat tersebut, Bobby menekankan pentingnya percepatan penyelesaian dokumen administrasi, terutama Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan proses pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, keterlambatan penyelesaian dokumen menjadi hambatan utama dalam proses pencairan dana.

"Dari tenggat waktu bulan Juni yang kami berikan agar semua dana dapat tersalurkan ke Pemkab/Pemko, namun sampai saat ini belum ada yang ditransfer karena kendala administrasi," kata Bobby.

Data Pemerintah Provinsi Sumut menunjukkan bahwa dari total 29 daerah penerima DBH, baru 16 kabupaten/kota yang telah menyelesaikan Perkada. Sementara itu, 13 daerah lainnya masih dalam tahap penyusunan dan penyempurnaan dokumen.

Bobby kemudian meminta masing-masing daerah yang belum menyelesaikan Perkada untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi. Ia menilai identifikasi kendala menjadi langkah penting agar proses penyelesaian administrasi dapat dipercepat.

Selain itu, persoalan juga ditemukan pada tahapan pengadaan barang dan jasa. Dari 16 daerah yang telah memiliki Perkada, sebanyak 10 daerah diketahui belum melaksanakan proses tender. Kondisi tersebut dinilai dapat memperlambat realisasi program pembangunan yang telah direncanakan.

Karena itu, Bobby meminta seluruh kepala daerah dan jajaran terkait segera menuntaskan kewajiban administratif agar Dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan. Ia menegaskan bahwa percepatan administrasi harus menjadi prioritas agar pelaksanaan pembangunan tidak mengalami keterlambatan.

Di sisi lain, Bobby mengingatkan pentingnya tata kelola anggaran yang baik. Ia meminta seluruh pemerintah daerah menjalankan proses penganggaran dan penggunaan DBH secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kegiatan ini murni untuk pembangunan di kabupaten/kota. Saya minta jangan ada yang mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini menjadi catatan serius bagi kita semua," ujarnya.

Menurut Bobby, dana tersebut harus difokuskan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap program yang didanai melalui DBH harus memberikan manfaat yang jelas dan terukur.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan siap melakukan transfer dana segera setelah seluruh persyaratan administrasi dari pemerintah kabupaten/kota dinyatakan lengkap.(jns/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru