Selasa, 16 Juni 2026

Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape

admin - Senin, 15 Juni 2026 14:39 WIB
Bobby Nasution Larang ASN, Non-ASN, dan Pegawai BUMD Gunakan Vape
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape.

JELAJAHNEWS.ID -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi melarang aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menggunakan rokok elektronik atau vape. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari potensi penyalahgunaan narkoba serta risiko gangguan kesehatan akibat penggunaan rokok elektronik.

Larangan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektronik di Sumatera Utara yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat perlindungan terhadap masyarakat dari berbagai dampak negatif penggunaan vape.

Baca Juga:
"Instruksi ini sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape," kata Erwin di Medan, Senin (15/6/2026).

Melalui instruksi tersebut, Gubernur Sumut juga meminta seluruh bupati dan wali kota melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan larangan penggunaan vape di daerah masing-masing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif serta dipatuhi oleh seluruh aparatur dan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.

Bagi ASN, tenaga non-ASN, maupun pegawai BUMD yang terbukti melanggar ketentuan tersebut, pemerintah daerah diminta menjatuhkan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain penegakan disiplin, pemerintah kabupaten dan kota juga diwajibkan memasang tanda larangan penggunaan vape di berbagai lokasi strategis agar mudah dilihat dan dipahami masyarakat.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru