Rabu, 22 Juli 2026

Bobby Nasution Teken MoU Pengendalian Inflasi dengan Kabupaten/Kota, Perkuat Stabilitas Pangan di Sumut

admin - Kamis, 23 April 2026 08:06 WIB
Bobby Nasution Teken MoU Pengendalian Inflasi dengan Kabupaten/Kota, Perkuat Stabilitas Pangan di Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution

JELAJAHNEWS.ID -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama pemerintah kabupaten/kota terkait pengendalian inflasi daerah dalam rangkaian Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi (Musrenbangprov) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Sumut Tahun 2027 di Hotel Santika Medan, Rabu (23/4/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumut dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pasokan komoditas, khususnya bahan pangan, di seluruh wilayah Sumatera Utara. Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat koordinasi dalam menjaga pasokan, memperlancar distribusi, dan memastikan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Penandatanganan MoU dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota yang diwakili oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Sementara untuk wilayah Kepulauan Nias, kerja sama diwakili oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Baca Juga:
Penetapan kedua wilayah tersebut didasarkan pada indikator Indeks Harga Konsumen (IHK), yang menjadi alat ukur rata-rata perubahan harga barang dan jasa sekaligus acuan utama dalam penghitungan tingkat inflasi daerah.

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Poppy Marulita Hutagalung menjelaskan, kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan stabilitas pangan melalui pendekatan yang terintegrasi, mulai dari ketersediaan pasokan hingga distribusi ke masyarakat.

"Bagaimana pasokan yang ada bisa tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu pengirimannya. Termasuk kolaborasi ini untuk memantau sekaligus mengawasi ketersediaan pangan secara umum, dan juga untuk kebutuhan program makan bergizi gratis (MBG)," ujar Poppy menyampaikan arahan Gubernur Bobby Nasution.

Menurutnya, implementasi kesepakatan akan dilakukan melalui optimalisasi berbagai program pengendalian inflasi, antara lain Gerakan Pangan Murah dan Pasar Murah yang mengedepankan pendekatan 4T, yaitu tepat komoditas, tepat sasaran, tepat lokasi, dan tepat waktu.

Selain menjaga ketersediaan pasokan, pemerintah juga memperkuat sistem distribusi pangan agar lebih efisien dan terpantau. Langkah tersebut dilakukan melalui pengembangan Toko Pantau Inflasi di lima hingga sepuluh titik strategis, pemanfaatan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), Sistem Informasi Harga Pangan Komoditas Utama (SiHarapanKu), serta Kios Outlet Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

Pemerintah daerah juga akan memperkuat sinergi pendataan pada berbagai simpul distribusi perdagangan guna memastikan arus barang berjalan lancar dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.

"Memastikan keterjangkauan harga melalui sistem peringatan dini terhadap harga pangan komoditas penting menggunakan aplikasi SP2KP dan SiHarapanKu, serta melakukan sosialisasi harga eceran tertinggi atau harga acuan pembelian dan penjualan (HET/HAP). Juga pelaporan yang tepat sesuai aturan dan optimalisasi koordinasi dengan pihak terkait serta mitra pangan," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama ini juga memberikan perhatian khusus kepada wilayah Kepulauan Nias yang hingga kini masih bergantung pada pasokan sejumlah komoditas pangan strategis dari luar daerah. Oleh karena itu, penguatan distribusi dan pengawasan pasokan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga stabilitas harga di kawasan tersebut.

Melalui MoU ini, pemerintah berharap pengendalian inflasi dapat dilakukan secara lebih terukur dan berkelanjutan. Kolaborasi antardaerah dinilai menjadi faktor penting untuk mengantisipasi gejolak harga, terutama menjelang periode dengan tingkat konsumsi masyarakat yang tinggi.

Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, disesuaikan, atau diakhiri berdasarkan persetujuan seluruh pihak yang terlibat.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru