Jumat, 29 Mei 2026

Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jauhi Judi Online dan Pinjaman Ilegal

admin - Kamis, 30 April 2026 18:35 WIB
Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jauhi Judi Online dan Pinjaman Ilegal
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap

JELAJAHNEWS.ID -Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut agar tidak terlibat dalam praktik judi online maupun pinjaman online ilegal. ASN yang terjerat praktik tersebut dinilai berpotensi menghadapi persoalan finansial hingga penyalahgunaan wewenang.

Peringatan itu disampaikan Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Sesi VI bertema "Judi Online dan Pinjaman Online Ancaman Serius Bagi ASN dalam Sorotan Analisis PPATK" yang digelar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut secara daring dari Ruang Rapat Sekda Sumut, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (30/4/2026).

"Judi online bukanlah masalah sepele. Ini adalah penyakit sosial yang mampu menghancurkan struktur ekonomi keluarga, merusak mentalitas, hingga meruntuhkan martabat seorang ASN," ujar Sulaiman.

Baca Juga:
Menurutnya, ASN yang terjerat judi online dan pinjaman online ilegal berisiko mengalami tekanan ekonomi yang berat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi konsentrasi kerja akibat kecemasan, tekanan dari penagih utang, hingga kebutuhan mendesak akan uang.

Sulaiman menilai situasi itu berpotensi mendorong seseorang melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun etika jabatan.

"Akhirnya mendorong seseorang untuk melakukan hal-hal yang dulu mungkin tidak pernah terpikirkan. Dan inilah yang sering kali menjadi pintu masuk penyalahgunaan wewenang, praktik gratifikasi, hingga tindak pidana korupsi," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kemampuan untuk menelusuri aktivitas transaksi keuangan, termasuk mendeteksi transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan judi online maupun pinjaman online ilegal.

"PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data ASN yang terindikasi terlibat judol dan pinjol ilegal akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tegasnya.

Sulaiman menambahkan, Pemprov Sumut tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti terlibat praktik tersebut. Penindakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, saya tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin yang tegas bagi siapa pun yang terbukti mencederai marwah ASN," ujar Sulaiman.

Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut Agustinus Panjaitan mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online sepanjang tahun 2024.

Menurut Agustinus, webinar tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, sekaligus memperkuat kesadaran mengenai pengawasan transaksi keuangan oleh PPATK.

"Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan, khususnya terkait judol dan pinjol. Semoga kegiatan ini menjadi bekal dalam mendukung kebijakan strategis daerah, sekaligus mengingatkan ASN tentang bahaya judol dan pinjol," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru