Jumat, 29 Mei 2026

Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jauhi Judi Online dan Pinjaman Ilegal

admin - Kamis, 30 April 2026 18:35 WIB
Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jauhi Judi Online dan Pinjaman Ilegal
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Sulaiman Harahap

"PPATK mampu membaca setiap jejak digital dari rekening. Data ASN yang terindikasi terlibat judol dan pinjol ilegal akan diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tegasnya.

Sulaiman menambahkan, Pemprov Sumut tidak akan ragu menjatuhkan sanksi disiplin kepada ASN yang terbukti terlibat praktik tersebut. Penindakan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan PP Nomor 94 Tahun 2021, saya tidak akan ragu mengambil tindakan disiplin yang tegas bagi siapa pun yang terbukti mencederai marwah ASN," ujar Sulaiman.

Sementara itu, Kepala BPSDM Sumut Agustinus Panjaitan mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, terdapat 1.073 ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang terindikasi terlibat judi online sepanjang tahun 2024.

Menurut Agustinus, webinar tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman ASN terkait bahaya judi online dan pinjaman online ilegal, sekaligus memperkuat kesadaran mengenai pengawasan transaksi keuangan oleh PPATK.

"Webinar ini bertujuan memberikan pemahaman tentang peran PPATK dalam menganalisis transaksi keuangan, khususnya terkait judol dan pinjol. Semoga kegiatan ini menjadi bekal dalam mendukung kebijakan strategis daerah, sekaligus mengingatkan ASN tentang bahaya judol dan pinjol," pungkasnya.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru