Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
JELAJAHNEWS.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai dinamika sosial yang berpotensi muncul di tengah masyarakat akibat kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan Bobby saat membuka kegiatan Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (16/4/2026). Acara tersebut dihadiri antara lain Wakil Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.
Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan bahwa kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, pencabutan izin tersebut berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi secara matang.
Baca Juga:"Para kepala daerah tentu akan memikirkan kondisi masyarakatnya. Selain aspek administrasi, keluhan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama," ujar Bobby.
Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu muncul setelah menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kepastian nasib sekitar 29.000 warga yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.
"Ada sekitar 11.000 pekerja yang terdampak akibat kebijakan PBPH ini. Kami juga telah mendiskusikan hal tersebut dengan pihak badan usaha milik negara (BUMN) terkait pengelola selanjutnya, yakni Perhutani," katanya.
Bobby menegaskan, meskipun kebijakan ini tergolong baru bagi pemerintah kabupaten/kota, dampaknya akan langsung dirasakan di daerah. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian LHK menjadikan perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam implementasi kebijakan.
Selain itu, Bobby juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik. Ia menilai sektor-sektor tersebut memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.
"Perusahaan yang tidak sejalan dengan Perhutani, seperti pertambangan dan pembangkit listrik, perlu dikaji lebih lanjut terkait kemungkinan pencabutan izinnya. Selain itu, pasca pencabutan izin, potensi konflik di lapangan juga harus diantisipasi," ujarnya.
Ia menambahkan, lahan yang ditinggalkan tanpa pengelolaan berpotensi memicu penjarahan atau klaim kepemilikan oleh berbagai pihak, bahkan dalam waktu singkat.
"Dalam satu hari saja lahan ditinggalkan, bisa muncul penjarahan atau klaim sepihak atas nama masyarakat. Ini harus diantisipasi sejak awal," kata Bobby.
Karena itu, ia mendorong para bupati dan wali kota di Sumut untuk turut memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih dekat terhadap kondisi masyarakat setempat.
"Kami berharap kebijakan ini dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah daerah agar implementasinya berjalan baik dan minim konflik," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman menjelaskan bahwa pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administratif dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Ardi, kebijakan tersebut juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi (bencana yang dipengaruhi kondisi cuaca dan iklim) yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar tujuan perbaikan tata kelola perizinan dapat tercapai," ujar Ardi.
Kebijakan pencabutan PBPH ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola kehutanan, tetapi juga mampu meminimalkan risiko bencana serta menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan sosial masyarakat.(**)
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35
Politik
Sebuah video yang menampilkan pria yang diduga mirip Anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS tengah mengisap perangkat menyerupai rokok elekt
Peristiwa
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya memblokir situs
Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus di
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas penyebab
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada ti
Politik