Selasa, 21 April 2026

Dampak Sosial Jadi Sorotan, Bobby Nasution Tekankan Kehati-hatian Pencabutan Izin Hutan

admin - Kamis, 16 April 2026 00:54 WIB
Dampak Sosial Jadi Sorotan, Bobby Nasution Tekankan Kehati-hatian Pencabutan Izin Hutan
Bobby saat membuka kegiatan Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (16/4/2026).

JELAJAHNEWS.ID - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta agar sosialisasi kebijakan pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dilakukan secara komprehensif. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan berbagai dinamika sosial yang berpotensi muncul di tengah masyarakat akibat kebijakan tersebut.

Hal itu disampaikan Bobby saat membuka kegiatan Sosialisasi PBPH di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (16/4/2026). Acara tersebut dihadiri antara lain Wakil Komandan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman, perwakilan Kejaksaan Agung, serta para kepala daerah se-Sumut.

Dalam sambutannya, Bobby menjelaskan bahwa kebijakan PBPH mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumut, dengan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan. Menurutnya, pencabutan izin tersebut berpotensi menimbulkan dampak lanjutan yang perlu diantisipasi secara matang.

Baca Juga:
"Para kepala daerah tentu akan memikirkan kondisi masyarakatnya. Selain aspek administrasi, keluhan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama," ujar Bobby.

Ia mengungkapkan, kekhawatiran itu muncul setelah menerima perwakilan aliansi pekerja dari 13 perusahaan terkait. Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kepastian nasib sekitar 29.000 warga yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut.

"Ada sekitar 11.000 pekerja yang terdampak akibat kebijakan PBPH ini. Kami juga telah mendiskusikan hal tersebut dengan pihak badan usaha milik negara (BUMN) terkait pengelola selanjutnya, yakni Perhutani," katanya.

Bobby menegaskan, meskipun kebijakan ini tergolong baru bagi pemerintah kabupaten/kota, dampaknya akan langsung dirasakan di daerah. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian LHK menjadikan perlindungan terhadap pekerja dan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam implementasi kebijakan.

Selain itu, Bobby juga menyoroti keberadaan perusahaan yang tidak sejalan dengan skema pengelolaan Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik. Ia menilai sektor-sektor tersebut memerlukan perhatian khusus dalam kebijakan pencabutan izin.

"Perusahaan yang tidak sejalan dengan Perhutani, seperti pertambangan dan pembangkit listrik, perlu dikaji lebih lanjut terkait kemungkinan pencabutan izinnya. Selain itu, pasca pencabutan izin, potensi konflik di lapangan juga harus diantisipasi," ujarnya.

Ia menambahkan, lahan yang ditinggalkan tanpa pengelolaan berpotensi memicu penjarahan atau klaim kepemilikan oleh berbagai pihak, bahkan dalam waktu singkat.

"Dalam satu hari saja lahan ditinggalkan, bisa muncul penjarahan atau klaim sepihak atas nama masyarakat. Ini harus diantisipasi sejak awal," kata Bobby.

Karena itu, ia mendorong para bupati dan wali kota di Sumut untuk turut memberikan masukan dalam proses perumusan kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang lebih dekat terhadap kondisi masyarakat setempat.

"Kami berharap kebijakan ini dibahas secara menyeluruh dengan melibatkan pemerintah daerah agar implementasinya berjalan baik dan minim konflik," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian LHK Ardi Risman menjelaskan bahwa pencabutan izin PBPH dilakukan berdasarkan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, tidak dilaksanakannya kegiatan sesuai izin, tidak terpenuhinya kewajiban administratif dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Ardi, kebijakan tersebut juga merupakan respons terhadap bencana hidrometeorologi (bencana yang dipengaruhi kondisi cuaca dan iklim) yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera, termasuk Sumut yang menjadi episentrum penertiban PBPH.

"Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini agar tujuan perbaikan tata kelola perizinan dapat tercapai," ujar Ardi.

Kebijakan pencabutan PBPH ini diharapkan tidak hanya memperbaiki tata kelola kehutanan, tetapi juga mampu meminimalkan risiko bencana serta menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan sosial masyarakat.(**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru