Jumat, 13 Februari 2026

Tahun 2025, Kasus Kekerasan Anak di Sumut Meningkat, Kota Gunungsitoli Peringkat Atas

admin - Rabu, 11 Februari 2026 10:01 WIB
Tahun 2025, Kasus Kekerasan Anak di Sumut Meningkat, Kota Gunungsitoli Peringkat Atas
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti

JELAJAHNEWS.ID -Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara meningkat pada 2025. Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, jumlah kasus mencapai 1.975, naik dari 1.822 kasus pada 2024. Dari total tersebut, 1.360 korban atau 68,8 persen merupakan anak-anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti, menyebut peningkatan ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, terutama orangtua.

"Total korban anak perempuan 905 orang dan anak laki-laki 455 orang. Angka ini menunjukkan anak-anak masih menjadi kelompok paling rentan," ujar Dwi, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:
Ia menambahkan, bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual sebanyak 775 kasus, disusul kekerasan fisik 643 kasus dan kekerasan psikis 488 kasus. Kasus lainnya meliputi penelantaran, perdagangan orang, dan eksploitasi.

Wilayah dengan angka tertinggi tercatat di Gunungsitoli (213 kasus), Medan (197 kasus), dan Asahan (174 kasus). Sebaran tersebut menandakan kekerasan terjadi di berbagai wilayah, tidak terbatas pada kota besar.

Salah satu bentuk kekerasan yang menjadi perhatian adalah child grooming. Menurut Dwi, praktik ini merupakan strategi manipulatif yang dilakukan pelaku untuk mendapatkan kepercayaan anak sebelum melakukan eksploitasi seksual.

"Child grooming dilakukan secara bertahap. Pelaku membangun hubungan emosional hingga korban merasa bergantung dan kehilangan kepercayaan kepada orangtuanya," jelasnya.

Dampaknya dapat memicu trauma mendalam, gangguan psikologis, hingga hambatan tumbuh kembang anak.

Dwi menekankan, pencegahan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Orangtua perlu memberikan pendidikan seksual sesuai usia anak serta membangun komunikasi terbuka agar anak berani bercerita.

"Orangtua harus menjadi pelindung utama. Anak perlu tahu bagian tubuh mana yang tidak boleh disentuh dan berani mengatakan tidak," tegasnya.

Dinas P3AKB Sumut memastikan akan memberikan pendampingan menyeluruh bagi korban, termasuk pemeriksaan medis, konseling, dan bantuan hukum.

"Kami akan memastikan pelaku mendapat sanksi sesuai hukum agar tidak ada lagi korban berikutnya," tutup Dwi.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru