Desakan DPR: Polisi Diminta Usut Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Kontras
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, tidak boleh menolak pasien yang berobat hanya dengan menunjukkan KTP, termasuk pasien dengan tunggakan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Muhammad Bobby Afif Nasution. Program ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut, Faisal Hasrimy, menegaskan hal tersebut menanggapi laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:"Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, rumah sakit swasta, maupun puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3 x 24 jam," ujarnya.
Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait mekanisme pelaksanaan Probis/UHC tersebut. "Pasien yang datang ke instalasi gawat darurat (IGD), meskipun kepesertaan BPJS-nya nonaktif, menunggak, atau belum terdaftar, tetap dapat dilayani menggunakan KTP," jelasnya.
Terkait laporan penolakan pasien, Dinkes Sumut telah berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang diadukan masyarakat. Dari hasil komunikasi ditemukan bahwa sebagian petugas belum menerima informasi menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.
Untuk mempercepat penanganan, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota, lengkap dengan nama dan nomor kontak yang dapat dihubungi. PIC bertugas membantu proses aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar.
Selain kendala administratif, Faisal menyebut masih ditemukan masalah teknis seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat aktivasi BPJS. "Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," tambahnya.
Pemprov Sumut melalui Dinkes akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam pelaksanaan layanan UHC. "Setiap warga berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi," tegas Faisal.(jns)
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum
Kasus hukum yang menjerat Nabilah O&rsquoBrien mendapat sorotan dari Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Rikwanto, mengingatkan
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar peringatan malam Nuzulul Qur&rsquoan 17 Ramadhan 1447 Hijriah di Lapangan Serbag
Hukum
Semangat Tahun Kuda Api terasa di berbagai kota. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menghadirkan forum eksklusif bagi nasabah BTN
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan pembangunan tiga ruas jalan strategis di kawasan Sipiongot, Kabupaten Padanglawas
Daerah
Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi, Selasa (3/3/2026), berubah khidmat saat rangkaian perlombaan keagamaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi membuka kegiatan pesantren kilat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Hukum
Kantor berita Iran, Tasnim News Agency dan Fars News Agency, melaporkan bahwa Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, meninggal
Peristiwa