Sabtu, 21 Maret 2026

Empat Pejabat Pemko Medan Positif Gunakan Narkoba, Wali Kota Pastikan Sanksi Berat

editor - Senin, 02 Juni 2025 16:44 WIB
Empat Pejabat Pemko Medan Positif Gunakan Narkoba, Wali Kota Pastikan Sanksi Berat
JELAJAHNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemko ) Medan mengumumkan secara resmi empat pejabat kewilayahan di lingkungan Pemko Medan yang terindikasi positif menggunakan narkoba. Mereka adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS, dan Lurah Petisah Hulu EEL.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara yang digelar di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), menyusul hasil tes urine yang dilakukan di Rumah Dinas Wali Kota pada Sabtu (26/4/2025).


Menurut Kepala BNN Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, keempat pejabat tersebut terbukti menggunakan berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk sabu, ekstasi, ganja, dan obat penenang.


“AF teridentifikasi menggunakan psikotropika golongan 4 jenis alprazolam dengan resep dokter. HS tidak ditemukan tanda kecanduan saat ini, namun pernah menggunakan ekstasi dan obat penenang. HSS mengalami ketergantungan sabu, sementara EEL mengaku satu kali menggunakan ganja yang diberikan temannya,” jelas Toga.


Toga menambahkan, para pejabat ini dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan tidak terkait dengan jaringan pengedar, sehingga sesuai UU No. 35 Tahun 2009, mereka wajib direhabilitasi dengan persetujuan keluarga.


Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa sanksi berat tengah dipertimbangkan, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan tidak hormat, terutama bagi pengguna berulang.


“Kami menunggu pendalaman dari BNN agar sanksi yang diberikan sesuai aturan. Jika terbukti ada niat menggunakan secara sadar, maka pencopotan jabatan bisa langsung diterapkan,” tegas Wali Kota.


Pemko Medan akan terus berkoordinasi dengan BNN dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan langkah disipliner terhadap masing-masing pejabat. Hingga saat ini, proses asesmen dan klarifikasi lanjutan masih berlangsung.(jns)

Editor
: editor
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru