Cabuli Murid, Seorang Guru Ngaji Dibekuk Polisi

JELAJAHNEWS.ID – Seorang guru ngaji inisial S (39) diamankan polisi karena diduga mencabuli anak dibawah umur yang merupakan murid-muridnya di pengajian. Korban rata-rata berusia dibawah umur antara 10 hingga 11 tahun.

Sedangkan keterangan tersangka kepada polisi, ia melakukan aksi bejatnya sudah dilancarkan sejak tahun 2017 kepada sesama jenis atau murid berjenis kelamin pria.

Menurut informasi tersangka S, bahwa tahun 1996 rupanya ia menjadi korban pelecehan seksual. Dan pada tahun 2017 tersangka melakukan perbuatan yang sama kepada murid ngajinya.

Awal terkuaknya kasus ini, dimana salah satu korban melapor kepada polisi dengan kejadian 1 Maret 2022. Tak lama polisi melakukan pendalaman serta penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka S telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 hingga Januari 2022.

Namun, kata Kusworo, sejak tahun 2017 hingga sekarang tidak ada korban yang yang berani melapor. Tetapi tanggal 1 Maret 2022 ada salah satu korban yang diminta orang tuanya untuk belajar kepada guru ngani tersebut, namun anaknya tidak mau pergi.

“Setelah diperdalam orang tuanya kenapa tidak mau, sehingga anak itu bercerita bahwa telah dilakulan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi,” kata Kapolresta Bandung dalam konferensi pers, Senin (18/4/2022).

Setelah didalami dari informasi tersangka, modus-modus yang dilakukan adalah pertama ketika muridnya setelah belajar terlalu larut sehingga diajak untuk bermalam dirumah gurunya ngajinya, di saat malam hari mulailah aksi bejatnya dilakukan.

Kemudian, kedua dilakukan saat korban diantar pulang, modusnya justru tersangka mengajak ketempat berendam dan saat itu dilakukan perbuatan pelecehan seksual tersebut.

“Ketiga, ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi tersangka mengikuti korban, dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan seksualnya,” tutupnya. (JN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *