JELAJAHNEWS.ID – Pemerintah telah menetapkan aturan terbaru mengenai PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 (CPNS 2024/PPPK 2024).
Bisakah PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu? Berikut penjelasannya.
Syarat PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK Penuh Waktu apabila:
Instansi pemerintah mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja. Usai mendapatkan persetujuan pengangkatan dari Menteri PANRB.
Aturan Terbaru PPPK Paruh Waktu :
PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data pegawai non-ASN BKN, dengan syarat:
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau 2 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu :
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Sementara tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu.Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB.
MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
Rincian kebutuhan mencakup jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
PPK mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN.
Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dengan aturan ini, pemerintah memastikan sistem rekrutmen PPPK Paruh Waktu lebih terstruktur dan transparan.(jn/**)