Antusiasme Wajib Pajak Meningkat, Pemanfaatan Aplikasi Signal Permudah Bayar Pajak Kendaraan

JELAJAHNEWS.ID – Antusiasme Wajib Pajak (WP) di wilayah Jakarta Timur dalam membayar pajak kendaraan bermotor meningkat seiring diberlakukannya penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.

Untuk menghindari antrean panjang di kantor Samsat, WP kini semakin banyak memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Aplikasi ini memungkinkan pembayaran pajak kendaraan secara online, kapan pun dan di mana pun.

Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur, Alberto Ali, mengatakan bahwa kehadiran aplikasi Signal sangat mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.

“Melalui aplikasi Signal ini, WP bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor atau gerai Samsat. Sistemnya sudah online, jadi tidak perlu mengantre,” ujar Alberto, Selasa (24/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa aplikasi Signal dapat diunduh melalui smartphone dan dirancang agar mudah digunakan. “Prosesnya cepat, efektif, dan efisien. Aplikasi ini sudah berjalan sekitar empat tahun, dan saat ini, perolehan pajak melalui Signal bisa mencapai Rp 400 hingga Rp 500 juta per hari,” jelasnya.

Menurut Alberto, penggunaan aplikasi digital ini juga membantu pihaknya dalam mengatur pelayanan agar lebih tertib dan nyaman. “Dengan Signal, antrean dapat diminimalisir karena WP bisa membayar dari rumah. Ini juga meningkatkan kenyamanan mereka saat menunaikan kewajiban pajak,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa WP yang mengalami keterlambatan pembayaran lebih dari 10 bulan tetap harus datang langsung ke kantor Samsat untuk menyelesaikan administrasi.

Salah seorang WP, Andry (32), mengaku telah menggunakan aplikasi Signal dan merasa puas dengan kemudahannya. “Pembayarannya pakai virtual account yang bisa diakses lewat mobile banking atau ATM. Prosesnya simpel, tinggal daftar di aplikasinya, nanti keluar nomor virtual account untuk pembayaran,” tuturnya.

Program penghapusan sanksi administrasi serta kemudahan layanan digital ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.(jn/**)