Ada 14 Kasus Gangguan Ginjal Akut di Sumut

JELAJAHNEWS.ID – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan 14 kasus gangguan ginjal akut (GGA) yang bisa berobat secara gratis.

Hal itu disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi, setelah menggelar diskusi pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Gagal Ginjal Akut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (24/10).

Usai menggelar Rakor, Gubernur menjelaskan bahwa sebanyak 14 kasus gangguan ginjal akut terjadi di Sumut, dimana ada delapan anak yang meninggal dunia. Sementara dua orang sudah dinyatakan sembuh dan pulang. Sedangkan empat orang lagi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik (RSUP HAM) Medan.

Terkait penanganan terhadap kasus tersebut, Gubernur mengatakan, untuk penanganannya perlu rujukan ke RSUP HAM, termasuk jika gejala dimaksud muncul di daerah luar Kota Medan. Mengingat hingga saat ini, katanya, sudah ada pernyataan kesanggupan dari pihak RS pemerintah itu.

“Ini tadi saya diksusi bersama ahli, ada dokter anak, dokter ginjal, RS dan Balai POM yang berwenang tentang itu. Tetapi yang paling penting adalah kita mencari solusi dan langkah awal. Keputusan saya, apabila ada tanda gejala, seluruhnya harus segera dievakuasi. Bukan diobati di daerah, tetapi ke Medan, ke RS rujukan yaitu Rumah Sakit Adam Malik,” jelas Gubernur.

Selain itu, meskipun sebaran kasus gangguan ginjal akut ini terjadi di beberapa daerah, Gubernur memastikan bahwa penanganannya gratis dengan indikasi adanya infeksi pada saluran cerna, demam, ISPA, batuk pilek dan muntah. Serta kurangnya kadar air seni dan tidak bisa buang air seni.

“RS Adam Malik cukup siap, tetapi kalau tidak, banyak yang lain untuk memfasiltiasi itu. Kepada masyarakat, rawat dan perhatikan anak-anak, perhatikan kebersihannya. Patuhi petunjuk dokter dan puskesmas di daerah,” imbau Gubernur.

Sedangkan terkait langkah kedua, yakni mencegah peredaran obat sirup yang diduga pemicu munculnya gangguan ginjal akut, pemerintah akan melakukan penarikan bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dari apotek, fasilitas kesehatan hingga pabrik.

Langkah ini oleh Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, akan mereka kawal untuk memastikan tidak ada obat sirup jenis tertentu yang beredar dan menjadi resep pengobatan. Termasuk menarik produksi dari pabrik yang beroperasi di Sumatera Utara.

“Kita sudah turun ke lapangan, dan sudah meminta obat itu tidak diedarkan, sampai nanti penelitian kembali dari pusat apakah diizinkan atau tidak. Tetapi surat peringatannya sudah ada dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Untuk itu saya mengimbau agar Balai POM bersama turun ke lapangan menarik obat tersebut dari pasaran,” kata Panca.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *