532 Wbn Lapas Kelas IIA Sibolga Terima Remisi Umum

SIBOLGA – Sebanyak 532 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga (Lapas Sibolga) menerima Remisi Umum Tahun 2021, Selasa (17/08/2021).

Kegiatan pemberian remisi dilaksanakan secara langsung dengan mengikuti kegiatan virtual dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“532 Warga Binaan yang telah menerima Remisi Umum adalah mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan. Sementara itu bagi tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” tutur Tapianus A. Barus, selaku Kepala Lapas Sibolga.

Tapianus pun menyampaikan dari jumlah 532 WBP yang menerima Remisi Umun terdiri dari kategori Remisi Umum I sebanyak 508 orang dan Remisi Umum II (habis menjalani masa pidana) sebanyak 24 orang.

“Dari 10 warga binaan yang masuk dalam kategori RU II, dua diantaranya langsung bebas dan 22 warga binaan harus menjalani subsider pengganti denda.

Dalam sambutannya secara virtual, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan selamat atas remisi yang diterima.

“Jadilah insan yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan, mulailah berpartisipasi aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kegidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara dan Anggota masyarakat,” tambah Yasonna. (Pasrah S).