43 IUP di Sulteng Ditolak Menteri ESDM, Ketua Umum Fast Respon Angkat Bicara

JELAJAHNEWS.ID – Raden Mas Muhamad Agus Rugiarto SH atau yang biasa dipanggil Agus Flores, adalah salah satu tokoh sentral dari Sulawesi Tengah, sudah sepatutnya merasa bangga terhadap kinerja Kementerian ESDM.

Sosok Putra Sirenja dibuat kalah telak Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdi Mastura, dengan ditolaknya rekomendasi IUP dari Gubernur Sulteng.

Ketua Umum Ribuan Wartawan Fast Respon ini mengatakan itu, Kamis (24/2/2022) di Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta Pusat.

Menurutnya, penolakan pengajuan permohonan 43 Izin Usaha Pertambangan (IUP) badan usaha yang melakukan operasi pertambangan mineral logam di Sulawesi Tengah merupakan langkah efektif penyelamatan hutan dan lingkungan di Sulawesi Tengah .

Sejak tenarnya nama Agus Flores putra Sulteng di kanca Nasional, menjadi perhatian Pemerintah Pusat terhadap wilayah khatulistiwa salah satu paru-paru dunia penghasil emas dan nikel tersebut.

Dikatakan Agus, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak sementara pengajuan permohonan 43 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Nomor: T-774/MB.03/DJB.P/2022 tertanggal 17 Februari 2022 yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Surat itu terkait penyampaian tindak lanjut Permohonan Registrasi IUP Mineral Logam di Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu menurut Agus, adalah langkah efektif agar tidak seluruhnya rekomendasi Gubernur Sulteng akan diterima ESDM.

Kata Agus, bahwa Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP.

Menurut Informasi yang dihimpun media ini, bahwa sepanjang tahun 2022, pemerintah menargetkan melakukan pencabutan sebanyak 2.343 IUP Mineral dan Batubara, yang termasuk di dalamnya izin pertambangan emas, nikel, kobalt, batu bara, mangan, serta bahan galian C.

Selain itu, juga akan dilakukan pencabutan 192 Izin Sektor Kehutanan (IPPKH, HPH, HTI) dengan total luas 3.126.439 hektare dan HGU Perkebunan dengan total luas 34.448 hektare.

APNI Cemaskan Minimnya RKAB yang Disetujui Pemerintah

Terpisah, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencemaskan masih minimnya perusahaan tambang nikel yang mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2022 dari Kementerian ESDM.

Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan bahwa persetujuan RKAB sangat mempengaruhi peningkatan produksi nikel ore pada tahun ini.

Kendati demikian, dari pihak perusahaan tambang tetap melaksanakan kegiatan produksi. Karena, jika RKAB belum disetujui Kementerian ESDM, pihak smelter akan kekurangan input nikel ore.

“Hingga kini, dari catatan APNI baru sekitar 20 IUP yang telah mendapatkan persetujuan RKAB,” kata Meidy via WhatsApp, Jumat (25/2/2022).

Ia mengasumsikan, dari sekitar 150 perusahaan yang mengajukan RKAB, hanya sekitar 20 persen yang telah mendapatkan persetujuan rencana kerja.

Meski begitu, APNI mencatat total 332 perusahaan nikel pemegang IUP. Dari jumlah tersebut, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing ada 123 dan 133 IUP. (JNS/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *