Jelang Lebaran 2023, SWI Minta Masyarakat Waspada Pinjol Ilegal

JELAJAHNEWS.ID – Jelang Lebaran 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat menjauhi pinjaman online (pinjol) ilegal.Masyarakat disarankan mendatangi pinjol legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jika membutuhkan pinjaman.

SWI sendir secara rutin terus melakukan penertiban terhadap pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Namun, pinjol ilegal selalu bermunculan di masyarakat dengan tawaran menggiurkan. Ujung-ujungnya, pinjol ilegal merugikan masyarakat dengan penerapan bunga besar hingga aksi kekerasan saat melakukan penagihan.

SWI juga berharap masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan pinjol jelang Lebaran 2023 ini apakah legal atau ilegal. Jadi, masyarakat berhubungan dengan pinjol berdasar pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan dan kebutuhan.

SWI juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal).

Hal tersebut bisa saja akan menyulitkan masyarakat di kemudian hari jika terjadi masalah. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Informasi mengenai legalitas juga bisa Anda lakukan melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Daftar pinjol legal OJK 2023 Aplikasi pinjol terpercaya adalah layanan pinjamanan online yang sudah mendapat izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, aplikasi pinjol terpercaya ini adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Saat ini ada 102 aplikasi pinjol legal yang terdaftar di OJK. Penggunaan aplikasi pinjol terpercaya yang legal dan terdaftar di OJK 2023 lebih aman karena ada pengawasan dari otoritas.(sid/jn)