Diduga Tersandung Korupsi 2Miliar, Kabag Umum Sekda Lingga Ditahan

JELAJAHNEWS.IDTindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lingga menahan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga berinisial AWB, dan PPTK berinisial H.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Senopati SH, Selasa (12/9/2023) membenarkan peristiwa penahanan AWB yang merupakan kuasa penggunaan anggaran

“Benar, kita lakukan penahanan terhadap tersangka AWB dan H,” ungkap Senopati

Menurut Senopati, kedua tersangka menjalankan aksinya dengan modus kegiatan fiktif yang melibatkan tiga Sub Penyalur BBM yaitu Kios BBM Dua Bersaudara di Daik, Kios BBM Anugrah Jaya di Penuba dan Kios BBM Berkat di Dabo.

“Tersangka dengan posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran, memerintahkan PPTK untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) kepada tiga Sub Penyalur Kios BBM, setelah dana dicairkan KPA mengambil kembali dana yang sudah di transfer dari Kios BBM untuk digunakan sebagai kepentingan pribadinya, “ terang mantan Kasipidsus Bintan ini.

Dikatakannya, tersangka melakukan aksi kegiatan merugikan negara, dengan cara bekerjasama dengan PT Mitra Selayang Indonesia yang berdomisili di Batan.

“Modusnya, dibutakan transaksi seolah-olah PT Mitra Selayang Indonesia membelikan minyak untuk keperluan Sekretariat Lingga, namun semuanya itu hanya fiktif belaka. Setelah dana ditransfer ke PT Mitra Selayang Indonesia, tersangka mengambil kembali dananya dengan menyisakan 10% untuk PT Mitra Selayang Indonesia,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Kopusi dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemeibtab RI No 12/2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (jnk/Leo)