Tunggak Pajak Rp 56 Milyar, Mall Centre Point Disegel

MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution akhirnya menyegel gedung Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur , Jumat (9/7/2021). Penyegelan ini dilakukan karena Pihak Centre Point memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan kepada Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp 56 Milyar.

Sebelumnnya, personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI melalukan pengosongan lokasi, dengan meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.

Setibanya dilokasi, Wali Kota Medan Bobby Nasution langsung menyegel Mall Centre Point yang dengan memberi tanda penyegelan resmi dari Pemko Medan.

Selanjutnya petugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan “Gedung di Tutup”.

Bobby Nasution menjelaskan, penyegelan ini bukan dilakukan tiba-tiba. Akan tetapi Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola Mal, PT ACK terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.

“Hari ini Pemko Medan meminta hak yang diharuskan dibayar terkait pembayaran pajak sebesar Rp 56 miliar, dan ini karena sudah diminta dihitung ulang,” kata Bobby.

Menurut Bobby Nasution tunggakan PBB Mal Centre Point mencapai Rp 56 miliar. Dimana dari jumlah awal sebesar Rp 80 miliar, namun pihak PT ACK yang merupakan pengelola mall meminta Pemko Medan untuk dilakukan penghitungan ulang. Permintaan tersebut kami penuhi dan keluar jumlah yang harus dibayarkan.

“Sebesar Rp 56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp 80 miliar ya biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar,” jelas Bobby.

Bobby Nasution juga menjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik.

“Kami sekarang memberi kesempatan kepada pihak pengelola, PT ACK, dengan tenggang waktu 3 hari dengan kondisi tetap disegel dan penutupan. Hari Senin akan kita buka lagi, jika ada kesepakatan untuk membayar Pajaknya. Selama di segel di Mall Centre Point tidak boleh ada aktivitas,” tegas Bobby.

Selanjutnya Bobby Nasution mengungkapkan dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus disertai denda. Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan hanya pokoknya saja, dendanya juga harus dibayar. Kita kasih kesempatan tiga hari lagi. Nanti akan diinfokan jika dibuka kembali, apabila pada hari Senin pembayaran pajak dari PT ACK dibayar ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar,” Jelas Bobby Nasution.

Bobby Nasution menambahkan, selama ini Mall Centre Point juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau IMB. Sehingga tunggakan pajak Rp 56 miliar belum termasuk retribusi IMB. Tentunya ini sangat merugikan Kota Medan sebab uang hasil tunggakan pajak dibayarkan, akan diperuntukan untuk investasi Kota Medan.

“Ini untuk investasi Kota Medan ke depan. Kita nggak mau investasi hanya picing mata. Kami Pemko Medan bukan untuk menghalangi investor justru kami membuka tangan seluas-luasnya. Izin kami permudah, jadi janganlah izin di main-main kan,”tutupnya.(JN)