Tuai Persoalan, GMPK Sumut Demo Kejatisu Terkait Pembangunan Gedung Kantor Aek Kanopan 12M

JELAJAHNEWS.ID – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Korupsi Sumatera Utara ( GMPK Sumut ) melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (23/1/2025).

Dalam aksinya massa menyampaikan bahwa adanya dugaan korupsi pada pengerjaan pembangunan gedung kantor UPTD Bapenda Aek Kanopan dengan pagu senilai Rp 12 Miliar yang harus menjadi perhatian aparat penegak hukum di Sunatera Utara ini.

Ketua Umum GMPK Sumut, Az. Panjaitan menyebutkan bahwa proyek pembangunan kontruksi tersebut terkesan pemborosan anggaran, dan diduga terindikasi bancakan proyek oknum ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara berinisial SN, yang disebut-sebut mengakui dirinya sebagai salah seorang kepala daerah di Sumatera Utara.

Menurut AZ Panjaitan, proyek dengan anggaran 12 Miliar tersebut terkesan dikerjakan asal asalan dan diduga sarat korupsi.

“Saat awal pembangunan,kami mendapat informasi bahwa ada pembangunan kantor di lokasi permukiman kami. Katanya kantor pajak, kami telusuri proses tendernya di layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), terlihat jelas sebuah perusahaan beralamat di Medan yang statusnya perusahaan yang disewa-sewakan dan pernah terindikasi kasus hukum,” ujar AZ Panjaitan.

Berawal dari LPSE tersebut, lanjut AZ Panjaitan memaparkan, pihaknya mendalami proses perjalanan tender hingga pengerjaan proyek tersebut, bahwa saat melakukan penawaran proyek terlihat hanya 2 (dua) perusahan yang melakukan penawaran yaitu CV Sanjaya dan CV Citra Amanda sebagai pemenang tender.

Akan tetapi, CV. Amanda Citra Yang Beralamat di Jalan SM. Raja Km. 11 Komplek Riviera Bloc. CL No. 148 Medan diberi tanda bintang sebagai pemenang oleh pihak Pokja Biro pengadaan barang dan jasa.

“Yang menjadi persoalan, perusahaan yang dikalahkan pihak Pokja menawar lebih rendah yaitu CV Sanjaya diduga sebagai perusahaan pendamping pemenang tender yang status perusahaannya juga kerap disewa-sewakan, dan diduga para mafia proyek di Pemerintah Provinsi Sumut,” jelasnya.

AZ menerangkan, bahwa CV Sanjaya terkesan tidak melakukan sanggahan serta seakan diam dikalahkan, meskipun perusahannya sebagai penawar terendah, sehingga menjadi penilaian masyarakat bahwa diduga ini ada permainan.

Dikatakan AZ Panjaitan, bahwa pengerjaan proyek tersebut diketahui sudah dilakukan pembayaran 100 persen, meskipun belum diselesaikan serta belum melakukan berita acara serah terima (BAST), dikarenakan diduga munculnya tawaran pihak rekanan yang berjanji memberikan Fee Proyek yang lebih besar.

“Menguat kenapa CV Sanjaya juga merupakan perusahaan pendamping yang digunakan rekanan melakukan penawaran terendah tidak dimenangkan, karena Oknum ASN berinisial SN melalui PPK bernama Faisal Amanda Nasution menyampaikan, jika CV Sanjaya yang dimenangkan, fee terlalu sedikit sehingga tidak cukup untuk setoran.”tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut AZ Panjaitan sebelum mengakhiri aksi unjuk rasa mereka, Sebagi komitmen mereka terus mengawal persoalan ini, dengan melanjutkan aksi di KPK RI dan Kejaksaan Agubg RI agar menjadi perhatian khusu ntuk di usut tuntas.

Usai kurang lebih satu jam berorasi di depan Kejaksaan Tinggi Sumut, massa kemudian menutup aksi dengan membubarkan diri.(jns/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *