Tolak UU Ciptaker, GMKI Sumut Minta Pemprovsu Ajukan Judicial Review ke MK

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Barisan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakanan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) menggelar demo di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Jumat (9/10/2020).

Demo tersebut mereka lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI, pada Senin lalu.

Pantauan dilokasi, dalam aksinya mereka membawa membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap UU Cipta Kerja. mereka pun mendapat penjagaan ketat dari personel gabungan yang terdiri dari Kepolisian dan Satpol PP. Selain itu, kawat berduri juga terlihat terpasang mengelilingi Kantor Gubsu.

“Omnibus Law UU Cipta Kerja merugikan masyarakat, terutama buruh,” teriak massa.

Oleh karenanya, mereka meminta Gubernur, Wali Kota, dan seluruh Kepala Daerah di Sumut untuk menyurati Presiden agar membatalkan dan mengeluarkan Perppu terkait UU Cipta Kerja tersebut. Selain itu, mereka juga mengecam tindakan represif aparat terhadap reaksi masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja semalam.

Korwil GMKI Sumut, Gito M. Pardede, kepada wartawan mengatakan unjukrasa di Kantor Gubsu ini untuk meminta dukungan ke Pemprov Sumut terkait nasib buruh dan petani dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Kalau Pemprovsu tidak melihat ini sebagai masukan dan menjadi masalah bagi rakyat, berarti Pemprovsu tutup mata dan telinga,” kata Gito.

Gito juga meminta perlindungan dari Pemprovsu untuk mengajukan judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami minta perlindungan Pemerintah Sumut untuk menyampaikan judicial review kepada MK untuk mencabut pengesahan undang-undang omnibus law,” tegasnya. (IP)