Tokoh Agama Desak Pemkab Karo Mengeluarkan Izin Beribadah

KARO – Forum Komunikasi Pimpinan Aras Gereja dan Tokoh Agama Kristen Tanah Karo mendesak Tim GTPP (Gugus Tugas Percepatan Penanganan) Covid-19. Bupati Karo segera mengeluarkan izin beribadah berjamaah/kolektif di Karo. Komunitas gereja di Karo yang ikut dalam forum itu, antara lain, GBKP, GPI, PGPI, GPdI, Bala Keselamatan, Betani, Katolik, Advent, dan BKAG.

“Sesuai Surat Edaran Menteri Agama No15/2020 tentang panduan penyelangaraan keagamaan, kami meminta Ketua GTPP segera menerbitkan surat ketarangan aman dari Covid-19 sebagai syarat ibadah berjamaah/kolektif dapat dilakukan,” ujar para pimpinan gereja yang tergabung dalam Aras Gereja dan Tokoh Gereja Karo itu.

Menyikapi tuntutan tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana yang juga Ketua GTPP Covid-19 didampingi Plh Ketua GTPP Covid-19 Ir Martin Sitepu, Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala MKes, Dirut RSUD dr Arjuna Wijaya SpP, menggelar pertemuan mendadak, Sabtu (6/6/2020), di Posko Gugus Tugas Kabanjahe.

Pdt Antoni Tarigan didampingi Pdt Masada Sinukaban, Pdt Josua Sinukaban STh, Pdt Sutrisno dan beberapa pendeta dari berbagai gereja di Karo mengatakan agar Surat Edaran Plh GTPP Covid-19, yang menekankan selama ini, rumah ibadah sementara belum diperbolehkan secara berjamaah/kolektif mengingat Covid-19 masih dalam tingkat khawatiran, supaya dicabut.

Desakan dan pertimbangan tersebut dilakukan karena menurut para pendeta, di beberapa titik lokasi seperti pajak, pasar, dan tempat parawisata, terpantau aktifitas di luar protokol kesehatan.

“Tentu kami sebagai pihak gereja melihat, apa perbedaannya, sehingga kami beribadah dilarang. Padahal kami mengikuti protokol kesehatan, cuci tangan, pakai masker, phsycal distancing,” jelas Antoni.

Hal senada disampaikan Pdt Masada Sinukaban. Bahwa ada informasi di tingkat desa, ada larangan untuk beribadah oleh Bupati Karo. Sehingga menimbulkan multitafsir bagi para pendeta. Sehingga perlu dijelaskan secara langsung oleh Bupati.

Mendengar tuntutan itu, Bupati Karo menyampaikan apresiasinya terhadap para tokoh gereja yang telah datang secara mendadak. Juga diapresiasi seluruh masukan yang disampaikan dan menjadi bahan diskusi bersama untuk mencari solusinya.

Menyikapi tuntutan untuk mencabut surat edaran yang telah dilayangkan oleh Plh Ketua GTPP melalui camat diteruskan ke kepala desa dan telah diterima setiap gereja, tentu itu memiliki landasan dan aturan yang berlaku. Bukan atas kajian pemkab sendiri. Tapi melibatkan segala unsur dan Forkopimda.

“Pada prinsipnya, Pemkab Karo tidak pernah melarang untuk beribadah. Namun ada rambu-rambu seperti panduan beribadah, harus ditaati dan dipatuhi sesuai protokol kesehatan Covid-19. Jadi sebenarnya tidak ada yang multitafsir hanya oknum kades dan camat salah menyampaikan,” jelas Terkelin mengklarifikasi.

Sementara Plh Ketua GTPP Covid-19 Ir Martin Sitepu menambahkan, Surat Edaran Menteri Agama yang terbaru disebutkan tentang panduan beribadah keagamaan, yang memperbolehkan beribadah berjamaah/kolektif memiliki spesifikasi dan kategori khusus.

Menurutnya, di dalam ketentuan surat edaran tersebut sudah jelas menyatakan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial harus memperhatikan rumah ibadah yang dibenarkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number /RT berada dikawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.

“Hal ini ditunjukkan dengan surat keterangan ibadah aman dari Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas sesuai pengajuan melalui tingkatan kecamatan dan kabupaten,” urai Martin Sitepu.

Dikarenakan epidemiologi dan meningkatnya RO Reproductive Number (RO) Virus Corona dan Karo belum diberlakukan New Normal, secara aturan pihak GGTP Covid-19 tidak dapat mengeluarkan surat keterangan aman beribadah dari Covid-19.

Kadis Kesehatan drg Irna Safrina Meliala Mkes menimpali apa yang dikatakan Plh Ketua GTPP. Bahwa Reproductive Number (RO) Virus Corona, merupakan angka rata-rata seseorang yang terinfeksi akan menginfeksi orang lain dalam sebuah populasi yang tidak kebal akan virus.

Artinya, di Kabupaten Karo saat ini siklus RO meningkat, Sehingga menguatkan tidak tertutup kemungkinan penyebaran semakin luas jika tidak patuh akan protokol kesehatan. (Jai)