Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan RPS SMKN 2 Sidempuan Tak Ditahan

JELAJAHNEWS.ID – Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Listrik dan Teknik Audio Video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan T.A 2021.

Peningkatan status tersebut dihadiri langsung oleh Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang, Kasi Intel, Kasi Pidsus, Tim penyidik Kejari dan para jaksa Fngsional Kejari Padang Sidempuan.

Kajari Padang Sidempuan Jasmin Manullang, melalui Kasi Intel Yunius Zega dan Kasi Pidsus Yus Iman M Harefa mengatakan bahwa berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak gabungan Lumsum dan harga satuan) Nomor:027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video SMK Negeri 2 Padang Sidempuan.

“Yang menjadi PPK-nya adalah inisial HTL dan penyedia adalah CV Januar Perkasa Lestari dengan Direktur inisial BP dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.302.904.066.45 Konsultan Pengawas CV Enconars Inti Mandiri Direktur inisial MT,” kata Kasi Intel Yunius Zega, Rabu (7/12/2022).

Yunius mengatakan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor:027/11/DAK.SMK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021. Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Tenaga Ahli Konstruksi Independen tanggal 14 November 2022 dengan kesimpulan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp314.251.000.

Dalam ekspose perkara, kata Yunius, pihaknya telah menetapkan tiga (3) orang yakni HTL selaku PPK pelaksanaan pekerjaan, BP selaku penyedia dan MT selaku konsultan pengawas.

Seluruh peserta ekspose yang hadir sependapat untuk ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dengan penetapan tersangka baru maka dibuatkan sprint penyidikan khusus sesuai dengan nama-nama tersangka.

Yunius menambahkan untuk yang berstatus tersangka pihaknya saat ini belum melakukan penahanan, dan akan mengupayakan peningkatan penyidikan ke tahap penuntutan.

“Untuk penahanan itu kembali kepada penyidik, saat ini kami hanya menetapkan tersangka saja dulu. Kami akan melakukan penahanan ini, kalau perkara sudah rampung seluruhnya. Ataupun (jika) perkara ini sudah siap kita sidangkan mungkin akan melakukan tindakan-tindakan selanjutnya (penahanan),” jelas Yunius Zega.

Selain itu, disebutkan Yunius bahwa pada hari itu juga pihaknya telah menerima uang titipan tambahan dari pihak penyedia jasa atau rekanan pada pembangunan RKS tersebut.

Adapun jumlah uang titipan tambahan senilai Rp50 juta dan diterima Kasi Pidsus Kejari Padang Sidempuan Yus Iman Harefa.

Sebelumnya, Selasa (29/11/2022) pihak rekanan telah menitipkan uang titipan Rp140 juta. Jadi total uang titipan keseluruhannya Rp190 juta.

Sedangkan berdasarkan hasil hitungan sementara oleh Tim Audit Independen, kerugian negara atas kasus dugaan korupsi itu senilai Rp314 juta lebih. Artinya, masih ada kekurangan lebih kurang Rp120 juta lagi daripada kerugian keuangan negara.

“Dan uang titipan telah dititipkan ke rekening penitipan kita (RPL pada Bank Mandiri Cabang Padangsidimpuan),” tuturnya.

Terkait pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini, Kasi Intel menyebut bahwa hal tersebut nanti bergantung penyidik.

Jadi menurut Kasi Intel penyidik nanti akan melihat perbuatan masing-masing pihak pada pembangunan RKS tersebut. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *