Tidak Hadiri RDP, Ketua Komisi IV DPRD Medan: Sudah Dua Kali Kasatpol PP

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak pertanyakan alasan tidak hadirnya Kasatpol PP Kota Medan, saat diundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas tujuh bangunan yang disebut melanggar sejumlah aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Ini membuat politisi dari PDI Perjuangan Kota Medan ini pun berang dan meminta agar Kasatpol PP Kota Medan menghargai undangan angggotan DPRD Kota Medan yang memang berfungsi sebagai pengawasan.

“Kita mengetahui sudah dua kali Kasatpol PP Kota Medan, tidak mengahadiri undangan RDP yang dilalukan oleh komisi IV, sangat kita sayangkan sekali, apalagi ini tentang bagunan besar yang diketahui tidak memiiki IMB ataupun melanggar izin,”kata Paul. Selasa,(6/10/2020).

Paul juga mengatakan agar Kasatpol PP Medan, M.Sofyan mampu bersinergi dengan DPKPPR Kota Medan, Dinas DPM-PTSPS dan komisi IV DPRD kota Medan dalam menjalankan fungsinya selaku penegakan perda, dan bukan malah mengatur jadwal RDP yang akan dilaksanakan komisi IV.

Terkait Jalan Industri/Gagak Hitam Ringroad, Paul juga berharap, Kasatpol PP segera melakukan pembongkaran sesuai dengan surat yang sudah dikirimkan oleh Dinas PU Medan

“Sebaiknya jangan lah berlama-lama, karena semua sudah sesuai data dan bukti, tidak ada lagi dasar untuk tidak melakukan pembongkaran, ini lah kita meragukan kinerja Kasatpol PP Kota Medan,”katanya.

Sementara itu , Kasatpol PP kota Medan saat dikonfirmasi mengatakan, untuk proses eksekusi bangunan di Jalan Gagak Hitam/Industri-Ringroad Medan, M.Sofyan mengaku dalam minggu ini akan segera melakukan eksekusi sesuai permintaan dari Dinas PU Medan.

“Dalam minggu ini kami respon surat dari kadis pu ”katanya tanpa memberitahu alasan ketidakhadirannya pada pelaksanaan RDP yang dilakukan oleh Komisi IV.

Selanjutnya, Kasatpol PP Kota Medan ini balik mempertanyakan apakah Supermarket Irian masuk dalam 7 bagunan yang bermasalah tersebut.Red/Is)