Tersangka Mantan Bupati Labusel Tidak Ditahan, Berkas Tahap I Dilimpahkan ke Jaksa

JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Tersangka mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung telah diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Sumut. Namun tersangka tidak ditahan.

Wildan Aswan Tanjung yang berstatus tersangka diperiksa atas perkara dugaan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.

“Ya, petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/4/2021).

Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi oleh tersangka Wildan Aswan Tanjung menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.9 Milyar , berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.

“Usai proses pemeriksaan Wildan Aswan Tanjung selesai dilakukan, penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” jelasnya.

Namun, kata Hadi, Wildan Aswan Tanjung usai diperiksa penyidik tdak dilakukan penahanan, karena tersangka dinilai kooperatif. Akan tetapi, seluruh barang bukti telah disita.

“Dalam kasus korupsi yang dilakukan tersangka Wildan Aswan Tanjung dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutup Hadi.(JN/Jai)