Terkait Jamu Kapsul ‘Tawon Liar’ Dijual Bebas, Begini Kata Kapolres Dumai

JELAJAHNEWS.ID – Terkait depot jamu seduh di Jalan Ombak Kota Dumai, Provinsi Riau diduga menjual jamu illegal pegal linu kapsul merk Tawon Liar mendapat tanggapan Kepolisian.

Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi mengatakan akan segera mengecek atas informasi tersebut dan pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak BP POM.

“Terima kasih informasinya, segera kita cek dan koordinasi dengan BP POM. Karena itu menjadi ranah BP POM,” kata AKBP Nurhadi Ismanto, Sabtu (5/11/2022).

Hasil pengamatan tim JELAJAHNEWS.ID dilapangan, saat ini Depot Jamu Seduh tutup. Bahkan ketika hal itu dikonfirmasi kepada pemiliknya, menolak dan langsung penutup usaha depot jamu seduh tersebut.

Sebelumnya, seorang warga Kota Dumai, T Sitompul kepada JELAJAHNEWS.ID mengungkapkan ia sempat dirawat di salah satu Rumah Sakit di Malaka Malaysia pada tanggal 20 hingga 24 Oktober 2022 gegara mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar.

Merk Jamu Kapsul Tawon Liar diduga ilegal dan dijual bebas di Kota Dumai. (Foto:dok.btm)

Ia menyebut jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, sebelumnya sudah dikomsumsi olehnya kurang lebih setahun.

Oleh karena itu, T Sitomoul menghimbau masyarakat Kota Dumai untuk tidak mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, lantaran termasuk dalam kategori zat berbahaya bagi tubuh.

BACA JUGA : Bahaya Jenis Jamu Kapsul ‘Tawon Liar’ Dijual Bebas di Kota Dumai

Dikatakannya, apabila mengkonsumsi jamu pegal linu kapsul merk Tawon Liar, akan mengalami resiko gangguan kesehatan serius terutama pada ulu hati, lambung dan bagian dalam perut. Bahkan bisa berujung kematian.

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak tergiur mengkonsumsinya karena sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

“Jamu pegal linu merk Tawon Liar berbahaya bagi tubuh. Untuk itu, kita imbau kepada masyarakat kota Dumai agar tidak mudah tergiur membeli jamu pegal linu merk Tawan Liar tersebut, karena kami sudah selama 1 tahun membeli jamu pegal linu merk Tawon Liar dari depot jamu seduh di Jalan Ombak Dumai,” kata T. Sitompul yang juga seorang Pimpinan Redaksi media online tersebut.

Lebih lanjut, T Sitompul menegaskan, akibat konsumsi jamu pegal linu kapsul Tawon Liar, sebelum berobat ke Malaysia, ia sempat dirawat di RSUD Kota Dumai sejak tanggal 16 s/d 19 Oktober 2022. Ia diinfus dan ditransfusi darah 3 kantong ke dalam tubuhnya.

Lantaran tak ada perubahan atas kondisi kesehatan, selanjutnya T Sitompul dirawat ke Rumah Sakit Malaka Malaysia, pada tanggal 20 s/d 24 Oktober 2022.

Setelah mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit tersebut, T. Sitompul dinyatakan dokter sembuh dan diperbolehkan pulang.

Menurutnya, Dokter Rumah Sakit di Malaka, Malaysia mengatakan, jamu obat pegal linu kapsul Tawon Liar sangat berbahaya bagi tubuh, membuat ulu hati sakit dan bagian dalam perut menipis.

Untuk itu, T. Sitompul meminta kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar jamu pegal linu Tawon Liar di wilayah Kota Dumai.

“Kita berharap kepada Kapolres Dumai untuk menangkap pelaku pengedar Jamu Pegal Linu merk Tawon Liar, karena berbahaya bagi tubuh,” ungkapnya.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pemilik Depot Jamu Pegal Linu Tawon Liar di Jalan Ombak Kota Dumai, pemiliknya tidak bersedia dan menolak. (JN-BTM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

86 komentar