Tercatat Penyalahgunaan Narkoba Terbesar di Indonesia, Sumut Terima Penghargaan BNN

JELAJAHNEWS.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus R Golose memberikan penghargaan atas komitmen dalam memaksimalkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Sumut kepada Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah di Nusa Dua Convention Centre, Bali, Senin (27/6/2022).

Acara penyerahan penghargaan bertajuk ‘Kerja Cepat Kerja Hebat Berantas Narkoba di Indonesia’ tersebut Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2022.

Diketahui, Badan Narkotika Nasional mencatat ada 12.890 kasus narkoba hingga triwulan I 2021. Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus narkoba terbanyak.

Ada 2.049 kasus yang tercatat di Sumatra Utara. Sumatra Utara juga menjadi provinsi dengan jumlah orangnya yang terjerat narkoba terbanyak, yaitu 2.661 tersangka.

Komjen Petrus R Golose menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah ikut mengimplementasikan pelaksanaan Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Peringatan HANI Tahun 2022, disampaikannya sebagai turning point bagi Indonesia untuk menguatkan tekad memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan bangsa.

“Pelaksanaan Desa Bersinar, Sekolah Bersinar, Lapas Bersinar, Kota Bersinar dan Lingkungan Bersinar merupakan contoh-contoh wujud nyata yang telah dilakukan oleh berbagai pihak. Apresiasi setinggi-tingginya bagi seluruh pihak yang telah berpartisipasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ijeck, sapaan akrab Musa Rajekshah dalam kesempatan itu menyampaikan bentuk komitmen Pemprov Sumut dalam penurunan angka penyalahgunaan narkoba di antaranya dengan mengalokasikan anggaran untuk menanggung biaya rehabilitasi sebanyak 1.000 pecandu narkoba.

“Tahap awal ini sudah dialokasikannya anggaran sebesar Rp6 Miliar untuk biaya rehabilitasi pecandu narkoba, dalam sebulan satu pasien dibiayai sebesar Rp2 juta. Target kita ada 1.000 orang yang menerima manfaat program ini,” ujar Ijeck.

Ia pun mengimbau agar masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi dan tidak memiliki kemampuan dana bisa menggunakan program tersebut. “Untuk syarat dan ketentuan langsung BNN nanti yang melihat. Bagi pecandu narkoba, khususnya dari kalangan keluarga tidak mampu bisa memanfaatkan program ini. Selain ini, nanti juga ada pelatihan-pelatihan diberikan, agar mereka saat kembali ke lingkungan masyarakat bisa produktif,” katanya.

Ijeck pun berharap penghargaan yang diterima dapat menjadi motivasi Pemprov Sumut untuk meningkatkan lagi program yang telah dibuat dalam upaya pemberantasan narkoba serta motivasi untuk seluruh jajaran Pemprov Sumut agar ikut berkontribusi.

“Semoga ke depan kerjasama antar Pemprov Sumut dan BNN bisa ditingkatkan dan lebih baik lagi,” tutupnya.(JNS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

64 komentar