Tegas, Imigrasi Sibolga Pidanakan WNA Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal

JELAJAHNEWS.ID – Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Malaysia berinisial ABB (42) dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Sibolga, Dr Saroha Manullang kepada JELAJAHNEWS.ID, Selasa (15/11/2022).

“Kami Imigrasi Sibolga berkomitmen menindak tegas warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian,” tegas Saroha Manullang yang dikenal ramah ini.

Komitmen itu terbukti dengan memproses hukum terhadap ABB karena diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian.

Terungkapnya tindak pidana keimigrasian ini, sebut Saroha, berawal dari informasi Kantor Imigrasi Polonia yang melimpahkan ABB ke Kantor Imigrasi Sibolga, lantaran tidak memiliki dokumen yang sah.

Selanjutnya, Tim Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sibolga melakukan penyelidikan dan pengembangan ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina), disana ditemukan bukti bahwa ABB bekerja dan diduga kuat telah menyalahgunakan izin tinggal.

“ABB tiba di Indonesia tanggal 21 Maret 2012 lalu, dengan menggunakan bebas visa kunjungan. Kemudian ABB menikah dengan seorang WNI dan tinggal di Mandailing Natal,” ujar Saroha.

Tidak hanya itu, selama menetap 10 tahun di Indonesia, ABB menghidupi keluarga dengan bekerja sebagai buruh dan memperoleh penghasilan.

“Yang bersangkutan tidak boleh bekerja di Indonesia karena tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” pungkasnya.

Ditegaskan Saroha, berdasarkan hasil olah TKP dan bukti-bukti yang ada, maka ABB diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Atas perbuatannya terancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tambahnya.

Sementara, Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Purwanto menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kerja keras jajaran di Kantor Imigrasi Sibolga sehingga dapat mengungkap kasus tersebut.

“Ini adalah sejarah karena untuk pertama kali Imigrasi Sibolga berhasil melaksanakan pro justisia yaitu penegakan hukum sampai ke proses peradilan,” kata Ignatius.

Diketahui, tanggal 7 November 2022, berkas perkara ABB telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sibolga.

Kemudian, tanggal 15 November 2022 dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diajukan ke persidangan. (JN-BTM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *