Tahanan Tewas, 4 Penyidik Polres Tapsel Langgar Kode Etik Profesi

JELAJAHNEWS.ID – 4 orang personel Polri dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Mereka adalah Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH dan Bripda AA.

Pelanggaran kode etik ini terungkap saat dilakukan gelar perkara penyelidikan kasus atas meninggalnya tersangka inisial AD kasus pencurian dan kekerasan (Curhat) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, Rabu (7/12/2022) di ruang gelar Satreskrim Polres Tapsel.

“Penyidik pembantu Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH dan Bripda AA terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kompol Rahman Takdir Harahap.

Keempat penyidik pembantu Polres Tapsel itu melanggar Peraturan polisi (Perpol) No 7/2022 tentang etika kelembagaan Pasal 5 ayat (1) huruf c. Yang berbunyi “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural.”

Lanjut Rahman mengatakan gelar perkara ini dilakukan guna membahas tentang meninggalnya tersangka AD, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan.

Pihaknya juga akan membentuk tim terpadu untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran KEPP oleh keempat personel Polri tersebut.

Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka AD perampokan sadis yang meninggal dunia.

Sebelumnya, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya tersangka AD.

Tersangka AD dan satu rekannya, SP ditangkap Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12/2022) lalu. Namun esoknya, Senin (5/12/2022) petugas di RTP Polres Tapsel menemukan AD dalam keadaan lemas.

Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, AD dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padang Sidempuan. Namun, AD menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan.

AD dan SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap) dan seorang lainnya masih buron diduga melakukan aksi perampokan terhadap pedagang emas Pemberian Hasibuan pada Senin (16/5/2022) lalu.

Perampokan sadis itu terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Tak hanya itu, para terduga perampok itu melakukan pemukulan terhadap korban dengan kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah.

Saat mendapat perawatan medis, korban sempat mengalami muntah darah. Akan tetapi setelah mendapat perawatan medis korban akhirnya selamat.

Kawanan perampok itu sukses menggasak 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta dari dalam tas ransel milik korban, Pemberian Hasibuan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

68 komentar