Surat Edaran PPKM Pemko Diabaikan, Penyelenggara Pesta Undang Kerumunan

P.SIDIMPUAN – Diduga penyelenggara pesta mengabaikan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari Pemerintahan Kota (Pemko) Padangsidimpuan (PSP) untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19). Pasalnya selain mengundang kerumunan, pesta tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Covid-19 Padangsidimpuan.

Terlihat adanya acara pesta di sebuah Gedung Kelurahan Kampung Losung yang diduga melanggar ketentuan yang ditetapkannya surat larangan yang menimbulkan khalayak ramai atau kerumunan, digelar di sebuah Gedung jalan Gereja Kelurahaan Wek V, Kecamatan P.sidimpuan Selatan, Kota P.sidimpuan, pada Rabu (16/06/2021)

Seperti diketahui, Surat edaran tersebut di tanda tangani Wali Kota P.sidimpuan dengan edaran nomor : 496/ satgas covio-19/ 2021, menyebutkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (covid 19) di Kota P.sidimpuan.

Menurut surat edaran tersebut, pelarangan berlaku sejak tanggal 14 Juni sampai dengan 27 Juni 2021. Sayangnya masih ada saja warga mau nekat melanggar Surat Edaran dengan menyelenggarakan pesta yang diduga mengundang kerumunan, dan berpotensi melanggar Protokol Kesehatan (Prokes).

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Satgas Covid 19, Arpan Harapan Siregar mengaku dirinya sedang dalam proses penguburan di kawasan Simarsayang. Sayangnya, dirinya enggan memberikan komentar terkait tindakan itu. Hanya saja, dia akan menyampaikan kegiatan acara tersebut ke Camat Padangsidimpuan Selatan.

“Ita sampe on tu camat nai, Camat Selatan. Au pe sedang penguburan di simarsayang, so usampeon tu camat nai. (Kita sampaikan ke Camat Selatan). Saya sedang melakukan proses penguburan di Simarsay ang,” ucapnya singkat via seluler.

Sementara Camat Selatan Ahmad Toib sudah mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah mengimbau masyarakat yang mengadakan acara tersebut agar tidak mengundang khalayak ramai.

“Petugas juga mengimbau bila mengadakan akad nikah agar membatasi undangan dan mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M untuk pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan,” terang Camat Psp Selatan. (FP)