Sok Keras! Preman Ini Nekat Ancam Sopir Bus, Begini Jadinya

JELAJAHNEWS.ID – Tak sampai 24 jam oknum preman inisial E (63) yang nekat memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) hingga sempat viral di media sosial di Jalan Raya Bojongsoang Buah Batu akhirnya dibekuk polisi, Sabtu (9/4/2022).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian aksi nekat itu terjadi Jumat,(8/4/2022) pukul 10.00 WIB.

“Sebagaimana kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,” katanya dalam konferensi pers, Sabtu (9/4/2022).

Ia menjelaskan tersangka E tidak hanya mengancam, namun juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC. “Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,” ujarnya.

Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung.

Tidak menunggu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu (9/4/2022) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka E melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak-pihak yang memiliki aspirasi lain, maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.

Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

“Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana,” ujarnya.

Sementara itu, Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana menjelaskan jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur AKAP (Antar Kota Antar Propinsi). Dimana ijin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jawa Barat.

“Di Kabupaten Bandung sendiri ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana koridor 1 itu adalah Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC),” katanya.

Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat. Hari ini sedang di komunikasikan oleh pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut.

Atas kinerja Polresta Bandung tersebut, Kapolda Jawa Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Ibrahim Tompo mengapresiasi Kapolresta Bandung dan jajaran karena hanya dalam waktu kurang 24 jam berhasil mengamankan preman yang ancam sopir bus TMP tersebut. (JN/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *