Soal Pengangkatan Kepling, DPRD Medan: Hapuskan Tradisi ‘Dinasti’ dan Nepotisme

MEDANDPRD Kota Medan mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk menghapus tradisi ‘Dinasti’ atau praktik-praktik Nepotisme dalam proses pengangkatan atau pergantian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan.

Sebab, pergantian Kepling di Kota Medan selama ini dinilai tidak mengedepankan kualitas, namun menjadi tahta yang turun temurun diberikan kepada keluarga kepling ketika tidak lagi menjabat.

Hal itu ditegaskan Robi Barus selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Ridho Nasution di Gedung DPRD Medan, saat pelaksanaan rapat Pansus LKPj, Senin (5/4/2021).

Dia menyayangkan, lamanya Pemko Medan menerbitkan Perwal untuk mengeksekusi dan menerapkan Perda Kota Medan No.9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

Sementara itu, anggota DPRD Medan lainnya yang tergabung dalam Pansus LKPj, Wong Chun Sen menambahkan, petunjuk teknis (Juknis) Kepala Lingkungan di Kota Medan juga dinilai tidak jelas. Sebab, masih banyak Kepling di Kota Medan yang hanya bisa melakukan pengerjaan pengorekan parit serta mengantar surat.

Menanggapi hal itu, Kabag Tapem Pemko Medan, Ridho Nasution, mengatakan, Pemko Medan dibawah kepemimpinan Bobby Nasution sedang mempersiapkan Perwal terkait Perda Kota Medan No.9/2017. Perwal yang telah dinanti-nanti selama 4 tahun tersebut akan dikeluarkan pada bulan April ini.

Begitu juga dengan batas usia pengangkatan Kepling maksimal 55 tahun. “Sesuai Perda, batas usia saat diangkat adalah 55 tahun, masa jabatannya itu 3 tahun. Jadi misalnya diangkat diusia 54 tahun, boleh saja dia menjabat sampai usai 57 tahun. Karena 55 tahun itu batas usia pengangkatan, bukan batas usia diberhentikan,” jelasnya seraya menambahkan pihaknya setuju jika dalam pengangkatan calon kepling dilakukan tes narkoba