Simpan Ganja di Kotak Rokok, Boike Warga Kampung Teleng Diringkus Polisi

JELAJAHNEWS.ID,P.SIDIMPUAN – AHP alias Boike ditangkap lantaran Diduga penyalahgunaan Narkotika jenis ganja. Boike diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres P.sidimpuan pada Kamis (07/01/2020) sekira pukul 07:00 wib di warung depan pajak Daging Jln. Agus salim, Kelurahan Wek IlI, Kecamatan P.sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Kasat Narkoba AKP S Pulungan melalui Kasubbag Humas AKP Maria yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Juliani Prihartini,SIK,MH membenarkan penangkapan itu. Dikatakannya, tersangka AHP merupakan warga Kelurahaan Wek lll Kampung Teleng, Kecamatan Padagsidimpuan Utara.

“Tersangka kita amankan dengan barang bukti 11 amp yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 19,93 gram. 2 batang rokok yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,82 gram, uang R.I sebesar Rp. 210.000, 1 bungkus kotak rokok RECORD, 1 blok vaver untuk kertas rokok,”ujar AKP S Pulungan

Menurut Kasat Narkoba ini, penangkapan terhadap Boike berawal ketika polisi mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di depan warung pajak daging lingkungan 2 Kampung Teleng.

“Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Setelah itu Personel melihat 1 orang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan kemudian personel melakukan penggerebekan,” ucap Kasat AKP S Pulungan.

Setelah dilakukan penggerebekan, Sambung Kasat, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok RECORD yang berisikan 2 batang rokok yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 1 amp yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja serta 1 blok vaver untuk kertas rokok ditemukan dikantong celana sebelah kiri, lanjut kasat.

“Saat penggeledahan lanjutan ke rumah boike, personil kembali menemukan 10 amp yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja,” ucap Kasat.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, tutur kasat AKP S Pulungan.(irul Daulay)